Ushul Al-Tarbiyah: Tanya Jawab Seputar Pendidikan Bagian 2

Beberapa pertanyaan berikut jawabannya tentang pendidikan. Simak dan tetaplah bersama situs web kami!

TANYA JAWAB

Yogi Triswandani

6/8/202421 min baca

1a. Jelaskan Hak dan Kewajiban sebagai peserta didik untuk memperoleh Pendidikan!

Hak Peserta Didik

Setiap peserta didik mempunyai hak, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu:

1. Mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.

2. Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai bakat, minat, dan kemampuannya.

3. Mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.

4. Mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.

5. Pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara.

6. Menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.

Kewajiban Peserta Didik

Peserta didik juga mempunyai kewajiban sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu:

1. Menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan.

2. Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mengenai hak dan kewajiban peserta didik berdasarkan Pasal 12 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional akan diatur lebih lanjut dengan peraturan Pemerintah.

Referensi:

Rendra Topan. 2019. “Hak dan Kewajiban Peserta Didik”. https://rendratopan.com/2019/04/09/hak-dan-kewajiban-peserta-didik/. Diakses Sabtu, 8 Juni 2024. Jam 13:15.

1b. Jelaskan Hak dan Kewajiban sebagai pendidik (guru) professional!

Hak dan kewajiban guru diatur dalam ketentuan Pasal 14 - Pasal 20 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Hak Guru

Guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya mempunyai hak sebagai berikut:

1. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

2. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.

3. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.

4. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.

5. Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.

6. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.

7. Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.

8. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.

9. Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.

10. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi.

11. Memperoleh pelatihan dan pengembangan. profesi dalam bidangnya.

Kewajiban Guru

Guru dalam melaksanakan tugasnya secara profesional mempunyai kewajiban untuk:

1. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.

2. Meningkatkan dan mengembangan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

3. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.

4. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agamadan etika.

5. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Referensi:

Rendra Topan. 2020. “Hak dan Kewajiban Guru, serta Komponen Penghasilannya”.https://rendratopan.com/2020/08/18/hak-dan-kewajiban-guru-serta-komponen-penghasilannya/. Diakses Sabtu, 8 Juni 2024. Jam 13:30.

1c. Kemukakan sanksi dan pemberhentian pendidik (guru) menurut UU No. 14 Tahun 2005!

Sanksi dan pemberhentian guru diatur dalam ketentuan Pasal 30 - Pasal 31 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Pasal 30

(1) Guru dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebagai guru karena:

a. meninggal dunia;

b. mencapai batas usia pensiun;

c. atas permintaan sendiri;

d. sakit jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12 (dua belas) bulan; atau

e. berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dan penyelenggara pendidikan.

(2) Guru dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan sebagai guru karena:

a. melanggar sumpah dan janji jabatan;

b. melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama; atau

c. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus.

(3) Pemberhentian guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Pemberhentian guru karena batas usia pension sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada usia 60 (enam puluh) tahun.

(5) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang diberhentikan dari jabatan sebagai guru, kecuali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil.

Pasal 31

(1) Pemberhentian guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dapat dilakukan setelah guru yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.

(2) Guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri memperoleh kompensasi finansial sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

Referensi:

Salinan “UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN”.

2a. Sebut dan jelaskan peran orangtua dalam Pendidikan!

Peran Orang Tua dalam Pendidikan Anak

Pendidikan anak adalah tanggung jawab bersama antara sekolah dan keluarga. Orang tua memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung perkembangan dan keberhasilan pendidikan anak-anak mereka.

Kolaborasi yang kuat antara rumah dan sekolah dapat memberikan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan akademik, emosional, dan sosial anak.

1. Membangun Lingkungan Belajar yang Positif di Rumah

Orang tua dapat menciptakan lingkungan belajar yang positif di rumah dengan menyediakan tempat yang tenang dan nyaman untuk anak-anak belajar, mendukung kebiasaan membaca, memberikan akses ke bahan-bahan pembelajaran yang relevan, dan mendorong waktu yang teratur untuk tugas sekolah. Dalam lingkungan yang kondusif ini, anak-anak dapat mengembangkan kebiasaan belajar yang baik dan merasa didukung dalam perjalanan pendidikan mereka.

2. Komunikasi yang Terbuka antara Orang Tua dan Guru

Komunikasi yang terbuka dan berkelanjutan antara orang tua dan guru sangat penting. Orang tua perlu menjalin hubungan yang baik dengan guru untuk memahami perkembangan anak, tantangan yang dihadapi, dan kemajuan yang dicapai. Melalui pertemuan orang tua-guru, laporan perkembangan, atau sarana komunikasi lainnya, orang tua dapat mengetahui apa yang sedang dipelajari anak mereka di sekolah dan berkolaborasi dengan guru dalam mendukung pembelajaran anak di rumah.

3. Mendukung Keterlibatan dalam Kegiatan Sekolah

Orang tua dapat aktif terlibat dalam kegiatan sekolah, seperti pertemuan orang tua, acara olahraga, pentas seni, atau kegiatan sukarela. Dukungan dan partisipasi orang tua dalam kegiatan sekolah membantu memperkuat ikatan antara rumah dan sekolah, serta memberikan contoh yang positif bagi anak tentang pentingnya pendidikan.

4. Memantau dan Mendorong Kemajuan Akademik

Orang tua perlu memantau dan mendorong kemajuan akademik anak-anak mereka. Mereka dapat melibatkan diri dalam tugas rumah, mengajukan pertanyaan tentang apa yang sedang dipelajari, membantu anak-anak mengatasi kesulitan belajar, serta memberikan pujian dan dorongan yang sesuai. Dengan memberikan perhatian aktif terhadap pendidikan anak, orang tua dapat membantu mempertahankan motivasi dan mengembangkan kepercayaan diri anak.

5. Membangun Nilai dan Etika dalam Pendidikan

Pendidikan tidak hanya tentang penguasaan pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga tentang pembentukan nilai dan etika yang kuat. Nilai dan etika memainkan peran penting dalam membentuk karakter individu dan membantu mereka menjadi warga yang bertanggung jawab dan berkontribusi positif dalam masyarakat. Membangun nilai dan etika dalam pendidikan melibatkan peran aktif orang tua dan sekolah dalam mengajarkan dan mendorong praktik nilai-nilai yang positif.

Melalui kolaborasi yang erat antara orang tua dan sekolah, anak-anak akan merasakan bahwa mereka didukung secara penuh dalam perjalanan pendidikan mereka. Hal ini dapat meningkatkan motivasi, kepercayaan diri, dan prestasi akademik mereka. Dengan memahami pentingnya peran mereka dalam pendidikan anak, orang tua dapat memaksimalkan potensi anak-anak mereka dan membantu mereka meraih kesuksesan di sekolah dan dalam kehidupan secara keseluruhan.

Referensi:

Anugrah Dwi. 2023. “Peran Orang Tua dalam Pendidikan Anak”.https://fkip.umsu.ac.id/peran-orang-tua-dalam-pendidikan-anak/. Diakses Sabtu, 8 Juni 2024. Jam 14:20.

2b. Sebut dan jelaskan peran masyarakat dalam menyiapkan sarana dan prasarana Pendidikan Islam!

Peran masyarakat sangat diharapkan mengingat masyarakat merupakan salah satu elemen penting dalam mendongkrat kemajuan di dunia Pendidikan. Selain itu pendidikan bukan hanya milik pemerintah tetapi juga milik seluruh masyarakat Indonesia seperti yang tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 pasal 1 ayat 16 yang berbunyi “Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggara pendidikan berdasarkan kekhasan agama, social, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk rakyat”. Hal inilah yang mengingatkan kita bersama bahwa pendidikan tanpa melibatkan peran serta mayarakat tentu akan berjalan dengan timpang, karena perwujudan pendidikan jelas diperuntukkan bagi rakyat dan tentunya akan dilaksanakan oleh masyarakat itu sendiri.Lebih jauh peran serta masyakat dalam memajukan pendidikan tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 pasal 8 tentang sistem pendidikan nasional yang berbunyi “Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan”. Dan pasal 9 yang berbunyi “Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam menyelengarakan pendidikan”.

Kita semua menyadari bahwa untuk memajukan pendidikan jelas memerlukan perencanaan yang mantap dan matang. Tanpa perencanaan pendidikan yang tepat sangat mustahil bagi suatu sekolah atau lembaga pendidikan mampu memajukan pendidikan kapanpun dan dimanapun karena perencanaan merupakan faktor utama dalam suatu lembaga terutama lembaga pendidikan. Untuk menanamkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Pendidikan, yang harus kita laksanakan adalah dengan menciptakan hubungan yang harmonis antara pihak sekolah dengan masyarakat, apalagi di era globalisasi sekarang ini tuntutan masyarakat terhadap dunia pendidikan sangat besar, untuk itu perlu adanya perhatian khusus untuk merespon tuntutan tersebut. Apabila sebaliknya maka pasti akan berdampak pada rasa pesimis dan kekurangpercayaan masyarakat terhadap lembaga penddikan tersebut.

Peran masyarakat dengan bentuk partisipasinya dalam peningkatan sarana dan prasarana Pendidikan Islam dapat berupa:

1. Partsipasi dalam penyusunan rencana program peningkatan sarana dan prasarana yaitu dengan cara ikut serta dalam pertemuan pembahasan rencana program, ikut memberi usul dan saran terhadap rencana program sekolah dan ikut serta dalam pengambilan keputusan.

2. Partisipasi dalam pelaksanaan program peningkatan sarana dan prasarana pendidikan ditunjukkan dengan keterlibatan masyarakat dalam panitia pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, ikut serta dalam penyediaan sumber dana pembangunan, dengan ikut memberikan sumbangan, baik berupa dana, material bangunan maupun tenaga.

3. Partisipasi dalam kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program peningkatan sarana dan prasarana pendidikan ditunjukkan dengan ikut sertadalam pertemuan pertanggungjawaban kegiatan, ikut serta dalam memberikan saran, pendapat, dan kritik demi perbaikan dan kesempurnaan program di masa yang akan datang.

4. Peran kepala sekolah dalam mewujudkan partisipasi masyarakat ditunjukkan dengan menjalin hubungan kerjasama dengan tokoh masyarakat dengan cara memberikan undangan dalam setiap pertemuan yang diadakan lembaga sekolah.

Referensi:

Tri Astuti. “Partisipasi Masyarakat dalam Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan”. Jurnal: Program Pasca Sarjana FKIP Universitas Bengkulu.

3a. Kemukakan definisi dan jenis-jenis pendidikan kontemporer!

Definisi Pendidikan Islam Kontemporer

Pendidikan Islam adalah pendidikan yang dipahami dan dikembangkan dari ajaran dan nilai-nilai fundamental yang terkandung dalam sumber dasarnya yaitu Al-Qur’an dan As-sunah. Menurut Mohammad Hamid an-Nasyir dan Kulah Abd Al- Qadir Darwis mendefinisikan pendidikan Islam sebagai proses pengarahan perkembangan manusia (ri’ayah) pada sisi jasmani, akal, bahasa, tingkah laku, kehidupan social dan keagamaan yang diharapkan pada kebaikan menuju kesempurnaan. Pendidikan Islam Kontemporer adalah kegiatan yang dilaksanakan secara terencana dan sistematis untuk mengembangkan potensi anak didik berdasarkan pada kaidah-kaidah agama Islam pada masa sekarang.

Jenis-jenis Pendidikan Islam Kontemporer

1. Pondok pesantren

Pondok pesantren adalah lembaga keagamaan yang memberikan pendidikan dan pengajaran serta mengembangkan dan menyebarkan ilmu agama Islam. Istilah pondok, mungkin berasal dari kata funduk, dari bahasa arab yang berarti rumah penginapan atau hotel. Akan tetapi di dalam pesantren Indonesia, khusunya pulau jawa, lebih mirip dengan pemondokkan dalam lingkungan padepokan, yaitu perumahan sederhana yang dipetak- petak dalam bentuk kamar-kamar yang merupakan asrama santri. Sedangkan istilah pesantren secara etimologis asalnya pe-santri-an yang berarti tempat santri. Santri atau murid mempelajari agama dari seorang Kyai atau Syaikh di pondok pesantren.

2. Sekolah Islam Terpadu

Seperti diketahui khalayak umum, sekolah Islam Terpadu (IT) berbasis pada keterpaduan antara ilmu sains dan Islam. Dalam kurikulum dicantumkan Tahfizul Qur’an atau mata pelajaran menghafal Al Qur’an serta sisipan muatan spiritual dalam mata pelajaran umum.

3. Madrasah

Madrasah tidak lain adalah kata Arab untuk sekolah, artinya tempat belajar. Istilah madrasah ditanah Arab ditujukan untuk semua sekolah secara umum, namun di Indonesia ditujukan untuk sekolah-sekolah Islam yang mata pelajaran utamanya adalah mata pelajaran agama Islam. Lahirnya lembaga ini merupakan kelanjutan sistem di dunia pesantren yang di dalamnya terdapat unsur-unsur pokok dari suatu psantren. Sedangkan pada sistem madrasah, tidak harus ada pondok, masjid, dan pengajian kitab-kitab Islam klasik. Unsur-unsur yang diutamakan di madrasah adalah pimpinan, guru, siswa, perangkat keras, perangkat lunak, dan pengajaran mata pelajaran Islam.

Referensi:

Sri Astuti. “Pendidikan Kontemporer”.https://www.academia.edu/26455640/pendidikan_kontemporer. Diakses Sabtu, 8 Juni 2024. Jam 16:00.

3b. Jelaskan problematika dan arah pendidikam Islam kontemporer!

Problematika dalam Pendidikan Islam Kontemporer

1. Faktor Internal

a. Relasi Kekuasaan dan Orientasi Pendidikan Islam

Tujuan pendidikan pada dasarnya hanya satu, yaitu memanusiakan manusia, atau mengangkat harkat dan martabat manusia atau human dignity, yaitu menjadi khalifah di muka bumi dengan tugas dan tanggung jawab memakmurkan kehidupan dan memelihara lingkungan. Tujuan pendidikan yang selama ini diorientasikan memang sangat ideal bahkan, lantaran terlalu ideal, tujuan tersebut tidak pernah terlaksana dengan baik.

Orientasi pendidikan, sebagaimana yang dicita-citakan secara nasional, barangkali dalam konteks era sekarang ini menjadi tidak menentu, atau kabur kehilangan orientasi mengingat adalah tuntutan pola kehidupan pragmatis dalam masyarakat indonesia. Hal ini patut untuk dikritisi bahwa globalisasi bukan semata mendatangkan efek positif, dengan kemudahan-kemudahan yang ada, akan tetapi berbagai tuntutan kehidupan yang disebabkan olehnya menjadikan disorientasi pendidikan. Pendidikan cenderung berpijak pada kebutuhan pragmatis, atau kebutuhan pasar lapangan kerja, sehingga ruh pendidikan islam sebagai pondasi budaya, moralitas, dan social movement (gerakan sosial) menjadi hilang.

b. Pendekatan/Metode Pembelajaran

Peran guru atau dosen sangat besar dalam meningkatkan kualitas kompetensi siswa/mahasiswa. Dalam mengajar, ia harus mampu membangkitkan potensi guru, memotifasi, memberikan suntikan dan menggerakkan siswa/mahasiswa melalui pola pembelajaran yang kreatif dan kontekstual (konteks sekarang menggunakan teknologi yang memadai). Pola pembelajaran yang demikian akan menunjang tercapainya sekolah yang unggul dan kualitas lulusan yang siap bersaing dalam arus perkembangan zaman.

Siswa atau mahasiswa bukanlah manusia yang tidak memiliki pengalaman. Sebaliknya, berjuta-juta pengalaman yang cukup beragam ternyata ia miliki. Oleh karena itu, dikelas pun siswa/mahasiswa harus kritis membaca kenyataan kelas, dan siap mengkritisinya. Bertolak dari kondisi ideal tersebut, kita menyadari, hingga sekarang ini siswa masih banyak yang senang diajari dengan metode yang konservatif, seperti ceramah, didikte, karena lebih sederhana dan tidak ada tantangan untuk berfikir.

c. Profesionalitas dan Kualitas SDM

Salah satu masalah besar yang dihadapi dunia pendidikan di Indonesia sejak masa Orde Baru adalah profesionalisme guru dan tenaga pendidik yang masih belum memadai. Secara kuantitatif, jumlah guru dan tenaga kependidikan lainnya agaknya sudah cukup memadai, tetapi dari segi mutu dan profesionalisme masih belum memenuhi harapan. Banyak guru dan tenaga kependidikan masih unqualified, underqualified, dan mismatch, sehingga mereka tidak atau kurang mampu menyajikan dan menyelenggarakan pendidikan yang benar-benar kualitatif.

d. Biaya Pendidikan

Faktor biaya pendidikan adalah hal penting, dan menjadi persoalan tersendiri yang seolah-olah menjadi kabur mengenai siapa yang bertanggung jawab atas persoalan ini. Terkait dengan amanat konstitusi sebagaimana termaktub dalam UUD 45 hasil amandemen, serta UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang memerintahkan negara mengalokasikan dana minimal 20% dari APBN dan APBD di masing-masing daerah, namun hingga sekarang belum terpenuhi. Bahkan, pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan genap 20% hingga tahun 2009 sebagaimana yang dirancang dalam anggaran strategis pendidikan.

2. Faktor Eksternal

a. Dichotomic

Masalah besar yang dihadapi dunia pendidikan Islam adalah dichotomy dalam beberapa aspek yaitu antara Ilmu Agama dengan Ilmu Umum, antara Wahyu dengan Akal setara antara Wahyu dengan Alam. Munculnya problem dikotomi dengan segala perdebatannya telah berlangsung sejak lama. Boleh dibilang gejala ini mulai tampak pada masa-masa pertengahan. Menurut Rahman, dalam melukiskan watak ilmu pengetahuan Islam zaman pertengahan menyatakan bahwa, muncul persaingan yang tak berhenti antara hukum dan teologi untuk mendapat julukan sebagai mahkota semua ilmu.

b. Too General Knowledge

Kelemahan dunia pendidikan Islam berikutnya adalah sifat ilmu pengetahuannya yang masih terlalu general/umum dan kurang memperhatikan kepada upaya penyelesaian masalah (problem solving). Produk-produk yang dihasilkan cenderung kurang membumi dan kurang selaras dengan dinamika masyarakat. Menurut Syed Hussein Alatas menyatakan bahwa, kemampuan untuk mengatasi berbagai permasalahan, mendefinisikan, menganalisis dan selanjutnya mencari jalan keluar/pemecahan masalah tersebut merupakan karakter dan sesuatu yang mendasar kualitas sebuah intelektual. Ia menambahkan, ciri terpenting yang membedakan dengan non-intelektual adalah tidak adanya kemampuan untuk berfikir dan tidak mampu untuk melihat konsekuensinya.

c. Lack of Spirit of Inquiry

Persoalan besar lainnya yang menjadi penghambat kemajuan dunia pendidikan Islam ialah rendahnya semangat untuk melakukan penelitian/penyelidikan. Syed Hussein Alatas merujuk kepada pernyataan The Spiritus Rector dari Modernisme Islam, Al Afghani, menganggap rendahnya “The Intellectual Spirit” (semangat intelektual) menjadi salah satu faktor terpenting yang menyebabkan kemunduran Islam di Timur Tengah.

d. Memorisasi

Rahman menggambarkan bahwa, kemerosotan secara gradual dari standar-standar akademis yang berlangsung selama berabad-abad tentu terletak pada kenyataan bahwa, karena jumlah buku-buku yang tertera dalam kurikulum sedikit sekali, maka waktu yang diperlukan untuk belajar juga terlalu singkat bagi pelajar untuk dapat menguasai materi-materi yang seringkali sulit untuk dimengerti, tentang aspek-aspek tinggi ilmu keagamaan pada usia yang relatif muda dan belum matang. Hal ini pada gilirannya menjadikan belajar lebih banyak bersifat studi tekstual daripada pemahaman pelajaran yang bersangkutan. Hal ini menimbulkan dorongan untuk belajar dengan sistem hafalan (memorizing) daripada pemahaman yang sebenarnya. Kenyataan menunjukkan bahwa abad-abad pertengahan yang akhir hanya menghasilkan sejumlah besar karya-karya komentar dan bukan karya-karya yang pada dasarnya orisinal.

e. Certificate Oriented

Pola yang dikembangkan pada masa awal-awal Islam, yaitu thalab al’ilm, telah memberikan semangat dikalangan muslim untuk gigih mencari ilmu, melakukan perjalanan jauh, penuh resiko, guna mendapatkan kebenaran suatu hadits, mencari guru diberbagai tempat, dan sebagainya. Hal tersebut memberikan isyarat bahwa karakteristik para ulama muslim masa-masa awal didalam mencari ilmu adalah knowledge oriented. Sehingga tidak mengherankan jika pada masa-masa itu, banyak lahir tokoh-tokoh besar yang memberikan banyak konstribusi berharga, ulama-ulama encyclopedic, karya-karya besar sepanjang masa. Sementara, jika dibandingkan dengan pola yang ada pada masa sekarang dalam mencari ilmu menunjukkan kecenderungan adanya pergeseran dari knowledge oriented menuju certificate oriented semata. Mencari ilmu hanya merupakan sebuah proses untuk mendapatkan sertifikat atau ijazah saja, sedangkan semangat dan kualitas keilmuan menempati prioritas berikutnya.

Arah Pendidikan Islam Kontemporer

Pendidikan Islam Kontemporer diarahkan untuk mencapai tujuan Pendidikan Islam selaras dengan tujuan pendidikan Nasional yang sesuai dengan UU Sisdiknas 2003 Pasal 1 ayat (2) yakni pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

Referensi:

Sri Astuti. “Pendidikan Kontemporer”.https://www.academia.edu/26455640/pendidikan_kontemporer. Diakses Sabtu, 8 Juni 2024. Jam 16:10.

4a. Jelaskan isu-isu Pendidikan Islam kontemporer!

1. Penerapan Student Centered Approach dalam Pendidikan Islam.

Kendala dalam pendidikan Islam diantaranya karena siswa kurang dilatih untuk

berfikir kritis. Metode pengajaran yang diterapkan selama ini lebih banyak mentransfer ilmu pengetahuan saja kepada peserta didik. Siswa belum mampu mengembangkan daya fikir yang lebih baik. Selain itu juga, terdapat asumsi bahwa kurikulum dan gaya pengajaran di sekolah-sekolah Islam sudah ketinggalan zaman. Padahal, saat ini sudah waktunya diterapkan sebuah pengembangan model pengajaran seperti student center learning, e-learning, experiental learning, game-based learning, dan lain-lain.

2. Kurikulum Pendidikan Islam

Kurikulum memiliki peran penting terhadap perngembangan peserta didik baik itu dalam pengembangan kognitif maupun afektif melalui beberapa program yang disediakan oleh sekolah. Adanya respon dan tanggapan siswa terhadap perkembangan teknologi menjadi bukti bahwa zaman mengalami perkembangan yang pesat sehingga sekolah berperan memberikan arahan positif terhadap penggunaan teknologi. Dalam perkembangannya, kurikulum memberikan pendidikan sepanjang hayat di mana ilmu yang disampaikan harus bermanfaat.

3. Peningkatan Kualitas Pendidik

Penyebab dari permasalahan besar yang bisa dihadapi oleh sistem pendidikan yang ada di Indonesia salah satunya adalah sejak pada masa orde baru. Di mana profesionalisme tenaga pendidik dan kependidikan masih belum bisa dikatakan memadai. Dalam meningkatkan tenaga kerja guru dalam pendidikan Islam harus melakukan kegiatan dengan rasa tanggungjawab dalam meningkatkan kompetensinya melalui: (1) Seleksi dan pengangkatan yang ketat melalui sistem perekrutan tenaga pendidik yang terstruktur dengan baik. (2) Meningkatkan pendidikan dan juga pelatihan. (3) Mengembangkan karir pendidik. (4) Meningkatkan budaya kerja pendidik. (5) Meningkatkan kesejahteraan pendidik, dan (6) Meningkatkan pengelolaan SDM.

4. Pengelolaan Peserta Didik (Pembinaan Kesiswaan)

Dalam pengelolaan peserta didik dipusatkan pada pengawasan, pengaturan, dan layanan terhadap peserta didik baik itu di dalam kelas maupun di luar kelas. Fungsi dari pengelolaan peserta didik harus diarahkan pada pengembangan diri peserta didik yang baik berdasarkan potensi, individu, sosial dan lainnya. (Slamet Sholeh, 2020). Peserta didik mempunyai peranan yang sangat penting dalam pendidikan, maka dari itu pihak sekolah harus mempertimbangkan dengan baik apa yang harus diberikan kepada siswa.

5. Penganggaran

Peningkatan kualitas pada layanan satuan pendidikan membutuhkan dana yang sangat banyak. Bahkan, dalam mengalokasikan anggaran pendidikan sangatlah minim yang memberikan dampak terhadap peserta didik untuk menjadi sumber utama pembiayaan penyelenggaraan pendidikan. Pembiayaan pendidikan pada umumnya menitikbesarkan dalam mengupayakan distribusi benefit pendidikan dan beban yang harus di tanggung oleh msayarakat. Thomas berpendapat bahwa hal yang harus diperhatikan dalam pembiayaan pendidikan adalah jumlah dana yang harus dikeluarkan, sumber dana yang akan diperoleh, dan pengalokasian dana. (Hans Yans Hamadi, 2021). Anggaran harus jelas kemana ia keluar dan mengapa harus dikeluarkan. Pengeluaran yang salah akan memberikan dampak yang buruk terhadap suatu instansi. Sebaliknya, pengeuaran yang baik dan efektif akan meberikan dampak baik dan keuntungan terhadap perkembangan instansi itu sendiri.

6. Peningkatan Mutu Pembelajaran

Mutu dalam pendidikan merupakan suatu usaha dalam pemberian layanan yang dapat memberikan kepuasan kepada semua pemakai jasa di suatu instansi pendidikan. Selain itu juga, berkaitan dengan bagiamana input peserta didik, proses dalam menyelenggarakan pendidikan yang berfokus pada layanan peserta didik, hingga pada output lulus yang di hasilkan dalam pendidikan tersebut.

7. Kompetensi Lulusan

Kompetensi lulusan pendidikan yaitu menjadi lulusan yang memiliki keterampilan dan memenuhi KKNI seperti memiliki kemampuan dalam bekerja, memiliki ilmu pengetahuan, dapat memanajerial, dan memiliki rasa tanggungjawab. Era revolusi industri 4.0 membutuhkan sumber daya manusia yang berkompeten, memiliki keunggulan tertentu untuk mencapai tujuannya. (Slamet Sholeh, 2020).

8. Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pendidikan Islam

Soetopo berpendapat bahwa sarana pendidikan merupakan suatu perlengkapan dan peralatan yang dipakai untuk proses pendidikan.seperti buku, gedung, alat peraga, kelas, kursi, dan meja. (Slamet Sholeh, 2020). Sarana dan prasarana pendidikan merupakan penunjang dalam penyelenggaraan pendidikan yang harus diperhatikan. Di mana seperti yang diketahui, bahwa sarana dan prasarana sekolah yang lengkap akan membantu proses pembelajaran jauh lebih efektif dan efisien. Pemanfaatan sarana dan prasarana menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan dalam proses pembelajaran di sekolah.

9. Peningkatan Hubungan Sekolah Islam dengan Umat dan Masyarakat Umum.

Hubungan sekolah Islam dengan umat adalah hubungan timbal balik antar organisasi sekolah Islam dengan umat dan masyarakat secara umum. Dengan adanya komite sekolah misalnya, diharapkan semua pemangku kepentingan (Stakeholder) pendidkan Islam mengambil peran maksimal, sehingga sekolahsekolah Islam mampu memberikan pelayanan terbaik bagi umat.

Referensi:

Slamet Sholeh. 2020. “Isu-Isu Kontemporer Pembaharuan Pendidikan Islam”. Jurnal Wahana Karya Ilmiah: Pascasarjana (S2) PAI Unsika Vol. 4 No. 2.

4b. Bagaimana upaya pencegahan dan penanggulangan isu-isu Pendidikan kontemporer?

1. Reformasi Pendidikan

Dalam menghadapi masalah ketidakjelasan tujuan pendidikan, perlu segera dirumuskan secara jelas variabel-variabel yang harus dicapai untuk masing-masing jenjang pendidikan mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi, artinya penerapan hasil secara realistis dapat dirasakan dampaknya di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat dan bernegara tidak hanya dalam wacana pencapaian tujuan secara idialistis.

Untuk mengatasi ketidakserasian kurikulum, perlu dihilangkan kesan adanya pengindentikan sekolah hanyalah menanamkan teori-teori ilmu, tanpa memperhatikan kondisi riil pemenuhan kebutuhan masyarakat. Demikian pula dalam mengatasi tenaga pendidik yang tidak berkualitas dan profesional, perlunya merekrut tenaga-tenaga dari lulusan lembaga pendidikan dengan standar kualitas yang baik, tenaga yang menguasai ilmu-ilmu yang diperlukan untuk melaksanakan menejemen Pendidikan yang dapat membawa perubahan ke arah yang lebih maju. Syarat lain yang harus dimiliki pendidik minimal, memiliki kedewasaan berfikir, kewibawaan, kekuatan kepribadian, memiliki kedudukan sosial-ekonomi yang cukup, kekompakan sesama pendidik dalam satu team, dan komunikasi yang baik.

2. Kembali kepada Pendidikan Islam yang Berkarakter

Yusuf Qordhawi dalam buku Muhamad Tidjani menyatakan tentang karakteristik Islam yang tidak boleh dikesampingkan khususnya di dunia pendidikan adalah:

a. Karakter Rabbaniyyah (Ketuhanan)

Segala bentuk dan jenis kegiatan pendidikan harusnya berpedoman kepada apa yang diperintah Tuhan. Segalanya harus dikembalikan kepada Tuhan. Sudah sesuaikah dengan yang dikehendaki Tuhan? Atau terjadi kontradiktif dengan apa yang dikehendaki Tuhan? Atau mungkin telah terjadi pembangkangan terhadap Tuhan yang telah menciptakan kita?

b. Karakter Insaniyah (Kemanusiaan)

Manusia adalah khalifah Allah di bumi, manusia adalah sasaran utama dari perintah Allah. Alam dan isinya diperuntukkan untuk mereka. Karena itu, manusai mesti menghadirkan nilai rahmatan lilalamin dalam dunia Pendidikan.

c. Karakter asy-Syumul (Universal)

Karakteristik Islam adalah sesuatu yang cocok untuk semua zaman. Tak dapat dipungkiri bahwa di dalam Islam tidak ada yang bertentangan dengan perkembangan zaman.

d. Karakter Al-washatiyah (Moderat) dan at-tawazun (Keseimbangan)

Di dalam Islam selalu terjaga perimbangan antara spritualisme/ruhiyah, dan

materialisme/ maddiyah, individualisme/ fardliyah, dan kolektifisme/ jama’iyah, idealisme/ mitsaliyah, konsistensi/ tsabat, dan perubahan/ taghayyur.

e. Karakter Al-waqi’iyah (Kontekstual)

Islam menetapkan bahwa realitas kehidupan manusia dan makhluk hidup selalu berubah-ubah. Dunia dicipta untuk berubah dan diubah oleh manusia.

f. Karakter Al-wudhuh (Kejelasan)

Islam ajaran yang jelas hukum-hukumnya dan kejelasan Islam nampak dalam

bidang ushul dan qawa’id, atau yang berhubungan dengan ushuluddin (sumber hukum), sasaran, tujuan, manhaj (metodologi), maupun sarana (sarana).

g. Paduan antar Tathowwur (Transformasi) dan Tsabat (Konsistensi)

Keabadian Islam nampak dari sumber kitab sucinya yaitu Al-Qur’an dan hadits, keluesannya jelas dari sumber hukumnya berupa ijtihad. Islam mampu memadukan aspek konsistensi, keabadian syariat dan ajarannya, dengan keluesan dan fleksibilitasnya (murunah).

Referensi:

La Sahidin, dkk. “Problematika dan Solusi Pendidikan Islam Kontemporer”. Jurnal:Universitas Muhammadiyah Makassar.

5a. Jelaskan pengertian Pendidikan Islam menurut salah satu para ahli dan menurut anda sendiri?

Defenisi yang lebih komprehensif dikemukakan oleh Muhammad Quthb bahwa pendidikan Islam adalah “pendidikan manusia seutuhnya, akal dan hatinya, ruhani dan jasmaninya, akhlak dan keterampilan serta segala aktifitasnya, baik berupa aktifitas pribadi maupun hubungannya dengan masyarakat dan lingkungannya yang didasarkan pada nilai-nilai moral Islam”.

Referensi:

Heri Surikno, dkk. 2022. “Hakikat Pendidikan Islam: Telaah Makna, Dasar dan Tujuan Pendidikan Islam di Indonesia”. Jurnal: Al Mau’izhah Vol. XII No.1.

Menyimpulkan makna pendidikan Islam dari pendapat para ahli, bahwa pendidikan Islam adalah bimbingan yang dilakukan oleh seorang dewasa kepada peserta didik dalam masa pertumbuhan agar ia memiliki kepribadian muslim yang kemudian akan diimplementasikan dalam kehidupan pribadi dan masyarakat.

5b. Tujuan dan ruang lingkup Pendidikan Islam?

Tujuan Pendidikan Islam

Menurut Muzayyin Arifin pendidikan Islam secara filosofis berorientasi kepada nilai Islam yang mencakup tiga dimensi yaitu : Pertama menanamkan sikap hubungan yang seimbang dan selaras dengan Tuhannya, Kedua membentuk sikap hubungan yang harmonis, selaras dan seimbang dengan masyarakatnya, Ketiga mengambangkan kemampuan untuk mengelola alam ciptaan Allah untuk dirinya dan hidup sesamanya.

Dengan demikian pendidikan agama Islam tidak hanya mempunyai tujuan eksklusive, tetapi juga tujuan inklusive. Secara eksklusive ia diharapkan dapat meningkatkan dimensi-dimensi keberagamaan Islam dengan meyakini doktrin dan menjalankan ritualitas agama yang dimilikinya (Habl min Allah). Secara inklusive, ia diharapkan mampu mengantar mereka menjadi individu yang memiliki sikap toleransi beragama yang tinggi dalam rangka membina kehidupan bermasyarakat dan berbangsa (Habl min al nas).

Tujuan pendidikan Islam pada dimensi pertama yaitu habl min Allah, diharapkan pendidikan sains dan teknologi, selain menjadi alat untuk memanfaatkan, memelihara dan melestarikan sumber daya alami, dirinya juga menjadi jembatan dalam mencapai hubungan yang abadi dengan Sang Pencipta. Hal ini juga bermakna bahwa ibadah dalam arti seluas-luasnya merupakan sarana yang dapat menghantarkan manusia ke arah ketundukan vertikal kepada Khaliknya. Sementara dimensi habl min al-nas diharapkan pendidikan dapat mengembangkan pemahaman tentang kehidupan kongkret dalam konteks dirinya, sesama manusia dan alam semesta.

Referensi:

Heri Surikno, dkk. 2022. “Hakikat Pendidikan Islam: Telaah Makna, Dasar dan Tujuan Pendidikan Islam di Indonesia”. Jurnal: Al Mau’izhah Vol. XII No.1.

Ruang Lingkup Pendidikan Islam

a. Dasar dan Tujuan Pendidikan Islam

Dasar pendidikan Islam identik dengan dasar Islam itu sendiri, yaitu AlQur'an dan Sunnah Rasulullah SAW yang dapat dikembangkan dengan ijma, qiyas, maslahah mursalah. Al-Qur'an dijadikan sumber pertama dan utama dalam pendidikan Islam, karena nilai absolut yang terkandung di dalamnya yang datang dari Tuhan. Dan dasar yang kedua yaitu As-Sunnah, As-Sunnah adalah sesuatu yang dinukilkan kepada Nabi SAW, berupa perkataan, perbuatan, taqrir atau penetapan dari Rasulullah SAW. Tujuan pendidikan Islam terkait erat dengan tujuan penciptaan manusia sebagai khalifah Allah dan sebagai Abd Allah.

b. Peserta Didik

Peserta didik adalah orang yang menuntut ilmu di lembaga Pendidikan, bisa disebut juga sebagai murid, santri, atau mahasiswa.

c. Pendidik

Dalam konteks pendidikan Islam "pendidik" sering disebut dengan murabbi, muallim, mu'addib, mudarris, dan mursyid. Dan kadang kala disebut melalui gelarnya, seperti istilah ustadz dan al syaikh. Pendidik berarti juga orang dewasa, yang bertanggung jawab memberi pertolongan pada peserta didiknya dalam perkembangan jasmani dan rohaninya, agar mencapai tingkat kedewasaan, mampu berdiri sendiri dan memenuhi tingkat kedewasaannya, mampu mandiri dalam memenuhi tugasnya sebagai hamba dan khalifah Allah Swt. dan mampu melakukan tugas sebagai makhluk sosial serta sebagai makhluk individu yang mandiri.

d. Proses Mendidik atau Pembelajaran (Tarbiyah wa Ta'lum)

Proses mendidik atau pembelajaran merupakan kegiatan belajar dan mengajar yang dipimpin oleh seorang amir ta'lum (guru, assatidz, dosen) yang menyampaikan ilmu kepada murid (peserta didik) berisi keutamaan-keutamaan beramal shalih atau ilmu-ilmu yang diridhai Allah Swt.

e. Materi dan Kurikulum Pendidikan Islam

Secara umum lingkup materi pendidikan Islam itu menurut Dr. Abdullah Nasikh Ulwan terdiri dari tujuh unsur yaitu; 1) Pendidikan Keimanan, 2) Pendidikan Moral/Akhlaq, 3) Pendidikan Jasmani, 4) Pendidikan Rasio, 5) Pendidikan Kejiwaan/ Hati Nurani, 6) Pendidikan Sosial/Kemasyarakatan, 7) Pendidikan Seksual.

f. Metode dalam Pendidikan Islam

Secara garis besar metode dalam pendidikan islam ada lima.yaitu; 1) Metode Keteladanan (UswahHasanah), 2) Metode Pembiasaan, 3) Metode Nasihat, 4) Metode Memberi Perhatian, 5) Metode Hukuman.

g. Evaluasi dalam Pendidikan Islam

Evaluasi adalah suatu proses penaksiran terhadap kemajuan pertumbuhan, dan perkembangan peserta didik untuk tujuan pendidikan. Sedangkan evaluasi pendidikan Islam adalah suatu kegiatan untuk menentukan taraf kemajuan aktifitas atau pengetahuan peserta didik di dalam pendidikan Islam.

h. Kelembagaan dalam Pendidikan Islam

Dalam suatu sistem pendidikan, satu hal yang tidak dapat dipisahkan yaitu lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan adalah suatu institusi atau pranata yang menaungi, mengatur, dan melaksanakan suatu sistem pendidikan dengan terorganisasi dan terorganisir untuk mencapai suatu tujuan tertentu dalam pendidikan.

Referensi:

Muhammad Yusuf, dkk. 2022. “Konsep Dasar dan Ruang Lingkup Pendidikan Islam”. Bacaka: Jurnal Pendidikan Agama Islam. Volume 2 Issue 1.

5c. Jelaskan pengertian Pendidikan Barat dan sebutkan faktor-faktor ilmu seculer yang menjiwai budaya dan peradaban barat!

Pengertian Pendidikan Barat

Ilmu yang dikembangkan dalam pendidikan Barat dibentuk dari acuan pemikiran falsafah mereka yang dituangkan dalam pemikiran yang bercirikan materialisme, idealisme, sekularisme, dan rasionalisme. Pemikiran ini mempengaruhi konsep, penafsiran, dan makna ilmu itu sendiri. René Descartes misalnya, tokoh filsafat Barat asal Prancis ini menjadikan rasio sebagai kriteria satu-satunya dalam mengukur kebenaran.

Selain itu para filosof lainnya seperti John Locke, Immanuel Kant, Martin Heidegger, Emillio Betti, Hans-Georg Gadammer, dan lainnya juga menekankan rasio dan panca indera sebagai sumber ilmu mereka, sehingga melahirkan berbagai macam faham dan pemikiran seperti empirisme, humanisme, kapitalisme, eksistensialisme, relatifisme, atheisme, dan lainnya, yang ikut mempengaruhi berbagai disiplin keilmuan, seperti dalam filsafat, sains, sosiologi, psikologi, politik, ekonomi, dan lainnya

Menurut Syed Naquib al-Attas, ilmu dalam peradaban Barat tidak dibangun di atas wahyu dan kepercayaan agama namun dibangun di atas tradisi budaya yang diperkuat dengan spekulasi filosofis yang terkait dengan kehidupan sekular yang memusatkan manusia sebagai makhluk rasional. Akibatnya, ilmu pengetahuan serta nilai-nilai etika dan moral, yang diatur oleh rasio manusia, terus menerus berubah. Sehingga dari cara pandang yang seperti inilah pada akhirnya akan melahirkan ilmu-ilmu sekular.

Faktor-faktor Ilmu Seculer yang Menjiwai Budaya dan Peradaban Barat

Masih menurut al-Attas, ada lima faktor yang menjiwai budaya dan peradaban Barat, pertama, menggunakan akal untuk membimbing kehidupan manusia; kedua, bersikap dualitas terhadap realitas dan kebenaran; ketiga, menegaskan aspek eksistensi yang memproyeksikan pandangan hidup sekular; empat, menggunakan doktrin humanisme; dan kelima, menjadikan drama dan tragedi sebagai unsur-unsur yang dominan dalam fitrah dan eksistensi kemanusiaan . Kelima faktor ini amat berpengaruh dalam pola pikir para ilmuwan Barat sehingga membentuk pola pendidikan yang ada di Barat.

Referensi:

Tim Kajian Dakwah Alhikmah. 2011. “Karakter Pendidikan Islam vs Pendidikan Barat”. https://alhikmah.ac.id/karakter-pendidikan-islam-vs-pendidikan-barat/. Diakses Sabtu, 8 Juni 2024. Jam 22:10.

5d. Bedakan aspek karakteristik Pendidikan Islam dan Barat!

Islam dan Barat memiliki pandangan berbeda mengenai pendidikan. Paham rasionalisme empirisme, humanisme, kapitalisme, eksistensialisme, relatifisme, atheisme, dan lainnya yang berkembang di Barat dijadikan dasar pijakan bagi konsep-konsep pendidikan Barat. Ini jauh berbeda dengan Islam yang memiliki al-Qur’an, Sunnah, dan Ijtihad para ulama sebagai konsep pendidikannya. Hal inilah yang membedakan ciri pendidikan yang ada di Barat dengan pendidikan Islam. Masing-masing peradaban ini memiliki karakter yang berbeda sehingga output yang ‘dihasilkan’ pun berbeda.

Tokoh pendidikan Barat, John Dewey mengatakan bahwa Pendidikan suatu bangsa dapat ditinjau dari dua segi; pertama, dari sudut pandang masyarakat (community perspective), dan kedua, dari segi pandangan individu (individual perspective). Dari segi pandangan masyarakat, pendidikan berarti pewarisan kebudayaan dari generasi tua kepada generasi muda agar hidup masyarakat tetap berlanjutan. Sedangkan dari sudut pandang individu, pendidikan berarti pengembangan potensi-potensi yang terpendam dan tersembunyi.

Jadi, Pendidikan merupakan sebuah proses, bukan hanya sekedar mengembangkan aspek intelektual semata atau hanya sebagai transfer pengetahuan dari satu orang ke orang lain saja, tapi juga sebagai proses transformasi nilai dan pembentukan karakter dalam segala aspeknya. Dengan kata lain, pendidikan juga ikut berperan dalam membangun peradaban dan membangun masa depan bangsa.

Menurut Prof. Dr. Azyumardi Azra, Pendidikan Islam mempunyai beberapa karakteristik yaitu pertama, Penguasaan Ilmu Pengetahuan. Ajaran dasar Islam mewajibkan mencari ilmu pengetahuan bagi setiap Muslim dan muslimat. Kedua, Pengembangan Ilmu Pengetahuan. Ilmu yang telah dikuasai harus diberikan dan dikembangkan kepada orang lain. Ketiga, penekanan pada nilai-nilai akhlak dalam penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Keempat, penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan, hanyalah untuk pengabdian kepada Allah dan kemaslahatan umum. kelima, penyesuaian terhadap perkembangan jiwa, dan bakat anak. keenam, pengembangan kepribadian serta penekanan pada amal saleh dan tanggung jawab.

Dengan karakteristik-karakteristik pendidikan tersebut tampak jelas keunggulan pendidikan Islam dibanding dengan pendidikan lainnya. Karena, pendidikan dalam Islam mempunyai ikatan langsung dengan nilai-nilai dan ajaran Islam yang mengatur seluruh aspek kehidupannya.

Referensi:

Tim Kajian Dakwah Alhikmah. 2011. “Karakter Pendidikan Islam vs Pendidikan Barat”. https://alhikmah.ac.id/karakter-pendidikan-islam-vs-pendidikan-barat/. Diakses Sabtu, 8 Juni 2024. Jam 22:20.

Jawaban di atas bukan hasil kecerdasan buatan, melainkan murni hasil pencarian manual dari berbagai sumber tertera atau di platform digital. Benar atau tidaknya, diluar tanggungjawab penulis. Saran kami, jadikan artikel ini sebagai referensi saja. Jangan sepenuhnya menyalin tanpa dipelajari terlebih dahulu. Lakukan beberapa perubahan di dalamnya seperti; perbaikan kekeliruan pada huruf, periksa kembali konten dan perbaiki apabila ada yang tidak sesuai dengan kaidahnya, sempurnakan konten pada karya Anda dengan menggabung beberapa sumber lain yang terkait.

Semoga bermanfaat dan menjadi berkah.