Teknik Penulisan Karya Ilmiah: Best Summary Penerapan Hukum Keluarga Islam, Diskusi Tentang Implementasi Hukum Keluarga Islam di Indonesia, Termasuk Proses Peradilan dan Penegakan Hukum

Penerapan prinsip-prinsip hukum Islam dalam sistem hukum Indonesia yang tercermin dalam sistem hukum keluarga, tidak hanya relevan secara lokal, tetapi juga memiliki implikasi yang lebih luas dalam konteks global.

KULIAH

Yogi Triswandani

4/27/20245 min baca

Best Summary

PENERAPAN HUKUM KELUARGA ISLAM: DISKUSI TENTANG IMPLEMENTASI HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA, TERMASUK PROSES PERADILAN DAN PENEGAKAN HUKUM

Yogi Triswandani

Website: www.mudaaris.com

PENDAHULUAN

Hukum Islam memiliki peran yang signifikan dalam menentukan kerangka hukum di berbagai negara, termasuk Indonesia. Dengan mayoritas penduduknya yang memeluk agama Islam, sistem hukum Indonesia memberikan pengakuan dan ruang bagi prinsip-prinsip hukum Islam, terutama dalam konteks hukum keluarga. Penerapan prinsip-prinsip hukum Islam dalam sistem hukum Indonesia mencerminkan upaya untuk memperkuat identitas dan nilai-nilai keagamaan dalam struktur hukum negara.

Dalam konteks Indonesia, prinsip-prinsip hukum Islam tercermin dalam sistem hukum keluarga. Hukum keluarga diatur oleh dua sistem hukum utama, yaitu hukum adat dan hukum agama. Meskipun hukum adat juga memegang peranan yang penting, namun dalam masyarakat yang mayoritasnya beragama Islam, hukum keluarga Islam memiliki pengaruh yang luas dan signifikan. Oleh karena itu, penting untuk memahami bagaimana prinsip-prinsip hukum Islam diimplementasikan dalam konteks hukum keluarga Indonesia. Oleh karena itu, artikel ini bertujuan untuk menyelidiki secara mendalam bagaimana prinsip-prinsip hukum Islam tercermin dalam sistem hukum keluarga di Indonesia.

PEMBAHASAN

Penerapan prinsip-prinsip hukum Islam dalam sistem hukum Indonesia yang tercermin dalam sistem hukum keluarga, tidak hanya relevan secara lokal, tetapi juga memiliki implikasi yang lebih luas dalam konteks global. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, eksplorasi tentang bagaimana Indonesia mengelola integrasi prinsip-prinsip hukum Islam dalam kerangka hukum nasionalnya menjadi sorotan penting dalam studi komparatif dan pemikiran hukum internasional.

Perkembangan hukum keluarga Islam di Indonesia mencakup perkembangan teori dan praktik hukum yang mengakar dalam tradisi budaya dan sosial masyarakat Indonesia. Kajian terhadap evolusi hukum keluarga Islam di Indonesia dari masa ke masa menjadi penting untuk memahami perubahan dan dinamika yang terjadi dalam implementasi prinsip-prinsip hukum Islam. Selain itu, faktor-faktor eksternal seperti globalisasi dan modernisasi juga memainkan peran dalam membentuk wajah hukum keluarga Islam di Indonesia, dengan memunculkan perdebatan dan tantangan baru terkait dengan relevansi dan aplikasi prinsip-prinsip hukum Islam dalam konteks sosial yang terus berubah.

Artikel ini mengarahkan perhatiannya pada pentingnya diskusi atau dialog antara hukum Islam dan hukum positif Indonesia sebagai upaya untuk mencapai keselarasan dan keadilan yang lebih baik dalam sistem hukum keluarga. Dengan memperhatikan kerangka kerja hukum yang ada serta aspirasi masyarakat untuk keadilan, artikel ini menyoroti perlunya sinergi antara prinsip-prinsip hukum Islam dan nilai-nilai universal dalam upaya membangun sistem hukum yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Implementasi Hukum Keluarga Islam di Indonesia dalam KHI

Pembaruan hukum Islam di Indonesia melalui KHI bidang perkawinan yang diatur dalam beberapa pasal dinilai kurang efektif. Banyak masyarakat yang tidak menjalankan semua putusan yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Agama meskipun telah memiliki kekuatan hukum tetap. Seperti nafkah iddah, mut’ah dan biaya pemeliharaan anak (hadhanah), putusan-putusan seperti ini sering sekali diabaikan. Menurut Wael B. Hallaq (2009), “Pengabaian putusan-putusan yang dijatuhkan oleh hakim dikarenakan KHI tidak mengatur secara jelas sanksi bagi pelaku yang tidak menjalankan putusan” (p. 308-323).

Oleh karena itu, seharusnya KHI juga memuat beberapa pasal tentang sanksi bagi orang-orang yang tidak menjalankan putusan dari pengadilan. Sehingga, dengan sanksi tersebut diharapkan hukum perkawinan di Indonesia akan lebih ditaati oleh semua masyarakat sehingga pelaksanaannya lebih teratur dan tertib. Oleh karena itu diperlukan hukum positif yang dirumuskan secara sistematis dalam tatanan hukum nasional, yang digunakan hakim sebagai landasan hukum dalam memutus suatu perkara, dan juga merupakan langkah awal dalam mewujudkan kodifikasi hukum nasional. Menurut Siti Musdah Mulia (2007), “Keberadaan KHI memudahkan kinerja hakim agama dan juga pihak lain dalam mencari rujukan hukum” (p. 159).

Peradilan Agama sebagai Penegak Hukum Islam di Indonesia

Peradilan dapat diidentifikasi sebagai bagian dari pranata hukum (legal institusion) untuk memenuhi kebutuhan penegak hukum dan keadilan. Gambaran pertumbuhan dan perkembangan peradilan dan hukum pada umumnya juga sangat bergantung pada pranata politik yang berbasis pada struktur sosial, pola budaya, dan perkembangan ekonomi. Proses peradilan merupakan sesuatu yang bersifat aktual yang mengacu kepada nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat. Peradilan sebagai pranata sosial tidak berdiri dan bekerja secara otonom melainkan berada pada proses pertukaran dengan lingkungannya. Pentingnya lembaga peradilan sebagai wadah integrasi dari berbagai kepentingan baik kepentingan negara, kepentingan hukum dan kepentingan masyarakat. Lembaga Peradilan menjadi saran integrasi yang harus mampu menyeimbangkan ketiga kepentingan tersebut, tanpa mendominankan atau mengabaikan suatu kepentingan.

Proses Interaksi dialami oleh masyarakat Islam di Indonesia. Hal itu berlangsung dalam jangka yang panjang, yaitu sejak masyarakat Islam menjadi kekuatan politik pada masa kekuasaan Islam hingga sekarang. Salah satu produk interaksi adalah Peradilan Islam di Indonesia, yang secara resmi disebut Peradilan Agama, sebagai salah satu bagian dari peradilan negara. Dengan demikian, maka Peradilan Agama adalah Peradilan Islam di Indonesia. Peradilan agama sebagai perwujudan peradilan Islam di Indonesia dapat dilihat dari beberapa sudut pandang. Secara filosofis peradilan dibentuk dan dikembangkan untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Peradilan Agama adalah Peradilan Islam di Indonesia, sebab dari jenis-jenis perkara yang boleh seluruhnya adalah jenis perkara menurut agama Islam. Tegasnya, Pengadilan Agama adalah Peradilan Islam limitatif, yang disesuaikan dengan (dimutatis mutandiskan) dengan keadaan di Indonesia. Di sisi lain, Pengadilan Agama adalah peradilan perdata sedangkan peradilan umum adalah juga peradilan perdata di samping peradilan umum. Jika dilihat dari asas-asas hukum acara, tentulah ada prinsip-prinsip kesamaannya secara umum di samping secara khusus tentu ada pula perbedaan antara Hukum Acara Peradilan Umum dan Hukum Acara Perdata Peradilan Agama. Dengan kata lain, Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang ikut berfungsi dan berperan menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum mengenai perkara perdata Islam tertentu. Karenanya, Peradilan Agama ini disebut peradilan khusus.

ANALISIS

Penelitian tentang penerapan hukum keluarga Islam dalam sistem hukum Indonesia, memiliki implikasi yang mendalam dalam hal keadilan sosial dan keberlanjutan hukum. Harmonisasi antara prinsip-prinsip hukum Islam dengan sistem hukum positif Indonesia menjadi fokus utama untuk memastikan bahwa kepentingan individu dan keadilan sosial terpenuhi secara seimbang. Dalam konteks ini, pengkajian terhadap studi kasus tentang hukum keluarga di Indonesia menjadi relevan untuk memahami secara konkret bagaimana prinsip-prinsip hukum Islam diterapkan dan bagaimana dampaknya terhadap masyarakat.

Pendekatan kualitatif dan studi kasus dianggap sebagai metode yang sesuai untuk mengungkapkan kompleksitas implementasi prinsip-prinsip hukum Islam dalam sistem hukum keluarga Indonesia. Melalui pendekatan ini, artikel ini bertujuan untuk memberikan wawasan yang mendalam dan pemahaman yang lebih baik tentang dinamika antara prinsip-prinsip hukum Islam dan realitas hukum keluarga di Indonesia. Dengan demikian, artikel ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang berarti dalam diskursus akademis tentang penerapan hukum keluarga Islam, implementasi hukum keluarga Islam di Indonesia, termasuk proses peradilan dan penegakan hukumnya.

Dengan menyajikan analisis yang mendalam dan kontekstual tentang penerapan hukum keluarga Islam, artikel ini bertujuan untuk memberikan kontribusi yang berarti bagi pengembangan pemikiran hukum keluarga Islam serta memperluas pemahaman tentang dinamika hukum keluarga di konteks Indonesia. Melalui pemahaman yang lebih mendalam tentang prinsip-prinsip hukum Islam dan penerapannya dalam sistem hukum keluarga, diharapkan dapat ditemukan cara yang lebih efektif dalam mengimplementasikan hukum keluarga Islam di Indonesia, termasuk proses peradilan dan penegakan hukumnya, serta bisa memberi solusi dalam mengatasi tantangan hukum keluarga yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia saat ini.

KESIMPULAN

Penerapan prinsip-prinsip hukum Islam dalam sistem hukum Indonesia yang tercermin dalam sistem hukum keluarga, tidak hanya relevan secara lokal, tetapi juga memiliki implikasi yang lebih luas dalam konteks global. Perkembangan hukum keluarga Islam di Indonesia mencakup perkembangan teori dan praktik hukum yang mengakar dalam tradisi budaya dan sosial masyarakat Indonesia. Diperlukan hukum positif yang dirumuskan secara sistematis dalam tatanan hukum nasional, yang digunakan hakim sebagai landasan hukum dalam memutus suatu perkara, dan juga merupakan langkah awal dalam mewujudkan kodifikasi hukum nasional.Proses peradilan merupakan sesuatu yang bersifat aktual yang mengacu kepada nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat. Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang ikut berfungsi dan berperan menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum mengenai perkara perdata Islam tertentu.

Daftar Pustaka

Barkah, Qadariah, & Asmita, Sri. (2018). Kontekstualisasi Hukum Keluarga Islam di Indonesia. UIN Raden Fatah: Jurnal Hukum Islam, Volume 16 nomor 1. https://www.neliti.com/id/publications/459515/kontekstualisasi-hukum-keluarga-islam-di-indonesia

Bisri, Cik Hasan. (2003). Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Chairunnisa, Siti. (TT). Penerapan Prinsip Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Indonesia: Studi Kasus Tentang Hukum Keluarga. Universitas Medan Area: e-Jurnal. https://coursework.uma.ac.id/index.php/fakum/article/view/711

Mutamakin, M. & Mahmud, Amir. (2022). Implementasi Hukum Keluarga Sebagai Rekayasa Sosial Masyarakat Dalam Upaya Meningkatkan Kesadaran Hukum Dan Kepatuhan Hukum. Al-Islah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam. Volume 1 Nomor 1. https://ejournal.iaiibrahimy.ac.id/index.php/al_ashlah/article/view/1256

Roihan A, Rasyid. (2016). Hukum Acara Peradilan Agama, Edisi Terbaru. Jakarta: PT Grafindo Persada.

Rusli, Muhammad. (2006). Potret Lembaga Peradilan Indonesia. Jakarta: PT Rajawali Grafindo Persada.

Saran kami apabila akan digunakan untuk kepentigan karya ilmiah Anda, jadikan artikel ini sebagai referensi saja. Jangan sepenuhnya menyalin tanpa dipelajari terlebih dahulu. Lakukan beberapa perubahan di dalamnya seperti; perbaikan kekeliruan pada huruf, periksa kembali konten dan perbaiki apabila ada yang tidak sesuai dengan kaidahnya, sempurnakan konten pada karya Anda dengan menggabung beberapa sumber lain yang terkait.

Semoga bermanfaat dan menjadi berkah.