Pengantar Ilmu Hukum: Makalah Asas Hukum
Negara Indonesia dikenal sebagai negara yang berlandaskan pada hukum. Berbagai bidang yang ada di negara ini diatur oleh hukum. Dalam hukum, terdapat aspek yang disebut sebagai asas hukum.
KULIAH
Yogi Triswandani
5/18/202410 min baca
BAB I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Negara Indonesia dikenal sebagai negara yang berlandaskan pada hukum. Berbagai bidang yang ada di negara ini diatur oleh hukum. Dalam hukum, terdapat aspek yang disebut sebagai asas hukum.
Perlu dipahami bahwa setiap peraturan hukum itu berakar atau bertumpu pada asas hukum, yakni suatu nilai yang diyakini berkenaan dengan penataan masyarakat untuk mencapai ketertiban yang berkeadilan. Karena kebenaran materiil dari suatu tata hukum yang menjadi landasan formal suatu sistem hukum menunjuk pada asas-asas yang menjadi fondasi bangunan keseluruhan aturan-aturan hukum yang berlaku sebagai hukum positif yang harus ditaati di negara mana diberlakukan.
Asas hukum yang menjadi fondasi hukum positif itu sesungguhnya adalah abstraksi sebuah kaidah yang lebih umum yang penerapannya lebih luas dari ketentuan norma-norma hukum positif. Asas-asas hukum itu lahir dari kandungan akal budi dan nurani manusia yang menyebabkan manusia dapat membedakan baik-buruk, adil tidak adil, dan manusiawi-tidak manusiawi.
B. Rumusan Masalah
Rumusan masalah dalam makalah ini diantaranya ialah:
1. Apa pengertian asas hukum?
2. Apa fungsi asas hukum?
3. Apa saja ragam asas hukum?
C. Tujuan Pembuatan Makalah
Tujuan pembuatan makalah ini diantaranya ialah:
1. Mampu menjelaskan pengertian asas hukum.
2. Mampu menjelaskan fungsi asas hukum.
3. Mampu menjelaskan ragam asas hukum.
BAB II. PEMBAHASAN
A. Definisi Asas Hukum
Secara terminologi, yang dimaksud asas memiliki dua pengertian, yaitu yang pertama adalah dasar, atau fundamen. Sedangkan arti asas yang kedua adalah suatu kebenaran yang menjadi pokok dasar atau tumpuan berpikir atau berpendapat.
Tesaurus Bahasa Indonesia memberi arti untuk kata “asas” sebagai (1) akar, alas, basis, dasar, fondasi, fundamen, hakikat, hukum, landasan, lunas, pangkal, pegangan,pilar, pokok, prinsip, rukun, sandaran, sendi, teras, tiang, tonggak; (2) hukum, kaidah, kode etik, norma, patokan, pedoman, pijakan, tata cara.
Dalam Bahasa Inggris, ternyata juga sama, asas diterjemahkan dengan principle; principality, prinsip juga diterjemahkan dengan principle; principality. Demikian juga sebaliknya Principle di-Bahasa Indonesia-kan menjadi asas; dasar. Oxford Dictionary menjelaskan principle sebagai (1) moral rule or strong belief that influences your actions; (2) basic general truth.
Sementara itu Kamus hukum memberikan pemaknaan asas sebagai suatu alam pikiran yang dirumuskan secara luas dan mendasari adanya sesuatu norma hukum.
Sehingga asas hukum juga dapat dipahami sebagai dasar-dasar umum yang terkandung dalam peraturan hukum dan dasar-dasar umum tersebut merupakan sesuatu yang mengandung nilai-nilai etis. Asas hukum bukanlah norma hukum konkrit karena asas hukum adalah jiwanya norma hukum itu. Norma hukum merupakan penjabaran secara konkrit dari asas hukum. Dikatakan asas hukum sebagai jiwanya norma hukum atau peraturan hukum karena ia merupakan dasar lahirnya peraturan hukum.
Asas hukum merupakan petunjuk arah arah bagi pembentuk hukum dan pengambil keputusan. Asas hukum tidak mempunyai sanksi sedangkan norma hukum mempunyai sanksi. Pada umumnya asas hukum tidak dituangkan dalam bentuk peraturan yang konkrit atau pasal-pasal, misalnya asas fictie hukum, asas pact sunt servanda. Akan tetapi tidak jarang asas hukum itu dituangkan dalam peraturan konkrit seperti asas presumption of innocence, dll.
Setiap perundang-undangan yang dibuat selalu didasari sejumlah asas atau prinsip dasar. Kata asas ialah dasar atau alas(an), sedang kata prinsip merupakan sinonimnya. Asas hukum merupakan fondasi suatu perundang-undangan. Bila asas tersebut dikesampingkan, maka bangunan undang-undang dan segenap peraturan pelaksananya akan runtuh.
Sudikno Mertokusumo, memberikan pandangan asas hukum, “… bahwa asas hukum bukan merupakan hukum kongkrit, melainkan merupakan pikiran dasar yang umum dan abstrak, atau merupakan latar belakang peraturan kongkrit yang terdapat di dalam dan di belakang, setiap sistem hukum. Hal ini terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat atau ciri-ciri yang umum dalam peraturan kongkrit tersebut.
Selanjutnya, Satjipto Rahardjo, menyatakan asas hukum, bukan peraturan hukum. Namun, tidak ada hukum yang bisa dipahami tanpa menge-tahui asas-asas hukum yang ada di dalamnya. Karena asas hukum ini memberi makna etis kepada peraturan-peraturan hukum dan tata hukum.
Rahardjo, selanjutnya mengibaratkan asas hukum sebagai jantung peraturan hukum atas dasar 2 (dua) alasan:
1. Asas hukum merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya sebuah peraturan hukum. Ini berarti penerapan peraturan-peraturan hukum itu bisa dikembalikan kepada asas hukum.
2. Asas hukum karena mengandung tuntutan etis, maka asas hukum diibaratkan sebagai jembatan antara peraturan-peraturan hukum dengan cita-cita sosial dan pandangan etis masyarakatnya.
Selanjutnya Sudikno Mertokusumo, menyatakan bahwa tak semua asas yang tertuang dalam peraturan atau pasal yang kongkrit. Alasannya, adanya rujukan pada asas Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali (Tiada suatu peristiwa dipidana, kecuali atas dasar peraturan perundang-undangan pidana yang mendahulukannya), dan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Sudikno Mertokusumo menyatakan bahwa asas hukum tak hanya mempengaruhi hukum positif, namun dalam banyak hal tak menutup kemungkinan asas hukum itu dapat membentuk sistem checks and balance. Dalam artian asas hukum itu sering menunjukkan pada kaidah yang berlawanan. Hal itu menunjukkan adanya sifat saling mengendalikan dan membatasi, yang akan menciptakan keseimbangan.
Sementara, Fuller menyatakan bahwa dengan merujuk pada asas-asas hukum digunakan dalam menilai ada tidaknya suatu sistem hukum. Asas-asas hukum (principles of legality) menurut Fuller adalah sebagai berikut:
1. Suatu sistem hukum harus mengandung per-aturanperaturan yang dimaksud di sini adalah bahwa ia tidak boleh mengandung sekedar keputusan-keputusan yang bersifat ad hoc;
2. Peraturan-peraturan yang telah dibuat itu harus diumumkan;
3. Tidak boleh ada peraturan yang berlaku surut, oleh karena apabila yang demikian itu tidak ditolak, maka peraturan itu tidak bisa dipakai untuk menjadi pedoman tingkah laku; membolehkan pengaturan yang berlaku surut berarti merusak integritas peraturan yang ditujukan untuk berlaku bagi waktu yang akan datang;
4. Peraturan-peraturan harus disusun dalam rumusan yang bisa dimengerti;
5. Suatu sistem tidak boleh mengandung pera-turanperaturan yang bertentangan satu sama lain;
6. Peraturan-peraturan tidak boleh mengandung tuntutan yang melebihi apa yang dapat dilaku-kan;
7. Tidak boleh ada kebiasaan untuk sering mengubah peraturan, sehingga menyebabkan orang akan kehilangan orientasi;
8. Harus ada kecocokan antara peraturan yang diundangkan dengan pelaksanaan sehari-hari.
Selanjutnya, Bellefroid menyebutkan bahwa asas hukum adalah norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif dan yang ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang lebih umum. Asas hukum itu merupakan pengendapan hukum positif dalam suatu masyarakat. Sementara Van Eikama Hommes, menyebutkan asas hukum itu tidak boleh dianggap sebagai norma-norma hukum yang konkrit akan tetapi perlu dipandang sebagai dasar-dasar atau petunjuk-petunjuk bagi hukum yang berlaku. Dengan kata lain asas hukum adalah dasar-dasar atau petunjuk arah dalam pembentukan hukum positif.
Asas hukum secara umum dapat diklasifikasikan menjadi 2 (dua), yaitu:
a. Asas hukum umum, ialah asas yang berhubungan dengan bidang hukum dan berlaku untuk semua bidang hukum itu, seperti asas equality before the law, asas lex posteriore derogate legi priori, asas bahwa apa yang lahirnya tanpak benar, untuk sementara harus dianggap demikian sampai diputus (lain) oleh pengadilan. Menurut P. Scholten ada 5 asas hukum umum, yaitu :
1) Asas kepribadian
2) Asas pesekutuan
3) Asas kesamaan
4) Asas kewibawaan, dan
5) Asas pemisahan antara baik dan buruk.
b. Asas hukum khusus, ialah asas yang berfungsi dalam bidang yang lebih sempit seperti dalam bidang hukum perdata, hukum pidana dsb.
B. Fungsi Asas Hukum
Dalam ilmu hukum, fungsi asas hukum terbagi dalam dua fungsi, yaitu:
a. Fungsi dalam hukum, mendasarkan eksistensinya pada rumusan oleh pembentuk undang-undang dan hakim (ini merupakan fungsi yang bersifat mengesahkan) serta mempunyai pengaruh yang normatif dan mengikat para pihak.
b. Fungsi dalam ilmu hukum, hanya bersifat mengatur dan eksplikatif (menjelaskan). Tujuan adalah memberi ikhtiar, tidak normatif sifatnya dan tidak termasuk dalam hukum positif.
C. Ragam Asas Hukum
Asas hukum secara konseptual terdiri dari bermacam-macam, beberapa asas hukum yang digunakan di Indonesia, yaitu:
1) Asas Nullum Delictum Noella Poena Sine Praevia Lege Poenali, yaitu tiada suatu perbuatanpun dapat dihukum, kecuali atas kekuatan undang-undang yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan.
2) Asas In Dubio Pro Reo ialah dalam keraguan diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi si terdakwa.
3) Asas Similia Similibus ialah bahwa perkara yang sama (sejenis) harus diputus sama (serupa).
4) Asas Pact Sunt Servanda yaitu bahwa perjanjian yang sudah disepakati berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang bersangkutan.
5) Asas Geen Straft Zonder Schuld ialah asas tiada hukuman tanpa kesalahan.
6) Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori yaitu asas undangundang yang berlaku kemudian membatalkan undangundang terdahulu, sejauh undang-undang itu mengatur objek yang sama.
7) Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, yaitu suatu asas undang-undang dimana jika ada 2 undang-undang yang mengatur objek yang sama maka undang-undang yang lebih tinggi yang berlaku sedangkan undang-undang yang lebih rendah tidak mengikat.
8) Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali yakni undangundang yang khusus mengenyampingkan yang umum.
9) Asas Res judicata pro veritate habeteur, yaitu Putusan hakim dianggap benar sampai ada putusan hakim lain yang mengoreksinya.
10) Asas Lex dura set tamen scripta, yaitu Undang-undang bersifat memaksa, sehingga tidak dapat diganggu gugat.
11) Asas Audi et alteram partem atau audiatur et altera pars, yaitu bahwa para pihak harus didengar. Contohnya, apabila persidangan sudah dimulai, maka hakim harus mendengar dari kedua belah pihak yang bersengketa, bukan hanya dari satu pihak saja.
12) Asas Bis de eadem re ne sit action atau Ne bis in idem, yaitu mengenai perkara yang sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang kedua kalinya. Contohnya, lihat Pasal 76 KUH Pidana.
13) Asas Clausula rebus sic stantibus, yaitu suatu syarat dalam hukum Internasional bahwa suatu perjanjian antar Negara masih tetap berlaku, apabila situasi dan kondisinya tetap sama.
14) Asas Cogitationsis poenam nemo patitur, yaitu tiada seorang pun dapat dihukum oleh sebab apa yang dipikirkannya.
15) Asas Summum Ius Summa Iniuria, yaitu kepastian hukum yang tertinggi, adalah ketidakadilan yang tertinggi.
16) Asas Ius Curia Novit, yaitu hakim dianggap mengetahui hukum. Artinya, hakim tidak boleh menolak mengadili dan memutus perkara yang diajukan kepadanya, dengan alasan tidak ada hukumnya karena ia dianggap mengetahui hukum.
17) Asas Presumption of Innocence (praduga tak bersalah), yaitu seseorang tidak boleh disebut bersalah sebelum dibuktikan kesalahannya melalui putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
18) Asas Unus Testis Nullus Testis (satu saksi bukanlah saksi), yaitu hakim harus melihat suatu persoalan secara objektif dan mempercayai keterangan saksi minimal dua orang, dengan keterangan yang tidak saling kontradiksi. Atau juga, keterangan saksi yang hanya satu orang terhadap suatu kasus, tidak dapat dinilai sebagai saksi.
19) Asas In Dubio Pro Reo, yaitu apabila hakim ragu mengenai kesalahan terdakwa, hakim harus menjatuhkan putusan yang menguntungkan bagi terdakwa.
20) Asas Fair Rial atau Self Incrimination, ialah pemeriksaan yang tidak memihak, atau memberatkan salah satu pihak atau terdakwa.
21) Asas Speedy Administration of Justice (peradilan yang cepat), artinya, seseorang berhak untuk cepat diperiksa oleh hakim demi terwujudnya kepastian hukum bagi mereka.
22) Asas The Rule of Law, ialah semua manusia sama kedudukannya di depan hukum, atau persamaan memperoleh perlindungan hukum.
23) Asas Nemo Judex Indoneus In Propria, ialah tidak seorang pun dapat menjadi hakim yang baik dalam perkaranya sendiri. Artinya, seorang hakim dianggap tidak akan mampu berlaku objektif terhadap perkara bagi dirinya sendiri atau keluarganya, sehingga ia tidak dibenarkan bertindak untuk mengadilinya.
24) Asas The Binding Forse of Precedent atau Staro Decises et Quieta Nonmovere, ialah pengadilan (hakim) terdahulu, mengikat hakim-hakim lain pada peristiwa yang sama (asas ini dianut pada negera-negara yang menganut sistem hukum Anglo Saxon, seperti Amerika Serikat dan Inggris).
25) Asas Cogatitionis Poenam Nemo Patitur, ialah tidak seorang pun dapat dihukum karena apa yang dipikirkan atau yang ada di hatinya. Artinya, pikiran atau niat yang ada di hati seseorang untuk melakukan kejahatan tetapi tidak dilaksanakan atau diwujudkan maka ia tidak boleh dihukum. Di sini menunjukkan bahwa hukum itu bersifat lahir, apa yang dilakukan secara nyata, itulah yang diberi sanksi.
26) Asas Restitutio In Integrum, ialah kekacauan dalam masyarakat, haruslah dipulihkan pada keadaan semula (aman). Artinya, hukum harus memerankan fungsinya sebagai “sarana penyelesaian konflik
27) Asas Errare humanum est, turpe in errore perseverrare, artinya Membuat kekeliruan itu manusiawi, namun tidaklah baik untuk memprtahankan terus kekeliruan tersebut.
28) Asas Fiat justitia ruat coelum atau fiat justicia pereat mundus, artinya sekalipun esok langit akan runtuh atau dunia akan musnah, keadilan harus tetap ditegakkan.
29) Asas Praduga Rechtmatig (benar menurut Hukum, presumptio iustea causa). Asas ini menganggap bahwa setiap tindakan penguasa selalu harus dianggap berdasarkan hukum (benar) sampai ada pembatalan. Dalam asas ini gugatan tidak menunda pelaksanaan KTUN yang digugat (Pasal 67 ayat (1) UU No.5 tahun1986).
30) Asas pembuktian bebas. Artinya hakimlah yang menetapkan beban pembuktian. Hal ini berbeda dengan ketentuan 1865 BW (lihat Pasal 101, dibatasi ketentuan Pasal 100).
31) Asas dominus litis (Asas keaktifan hakim). Artinya keaktifan hakim dimaksudkan untuk mengimbangi kedudukan para pihak yang tidak berimbang (lihat Pasal 58, 63, ayat (1) dan (2), Pasal 80 dan Pasal 85).
32) Asas Erga Omnes (putusan pengadilan mempunyai kekuatan mengikat), Artinya Sengketa TUN adalah sengketa hukum publik. Dengan demikian putusan pengadilan berlaku bagi siapa saja-tidak hanya bagi para pihak yang bersengketa.
33) Asas ultimum remidium (pengadilan sebagai upaya terakhir). Artinya sengketa sedapat mungkin diselesaikan melalui upaya administrasi (musyawarah mufakat), jika belum puas, maka ditempuh upaya peradilan (Pasal 48 UU PTUN).
34) Asas Eidereen Wordt Geacht De Wette Kennen. Artinya setiap orang dianggap mengetahui hukum. Artinya, apabila suatu undang-undang telah dilembarnegarakan (diundangkan), maka undang-undang itu dianggap telah diketahui oleh warga masyarakat, sehingga tidak ada alasan bagi yang melanggarnya bahwa undang-undang itu belum diketahui berlakunya.
35) Asas Geen straf zonder schuld, ialah tiada hukuman tanpa kesalahan.
36) Asas Lex niminem cogit ad impossibilia, ialah Undangundang tidak memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin. Contohnya, Lihat Pasal 44 KUH Pidana.
37) Asas Nullum crimen nulla poena sine lege, ialah Tidak ada kejahatan tanpa peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Jadi suatu tindak kejahatan dikatakan sebagai perbuatan melanggar hukum apabila melanggar undang-undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
38) Asas Nemo plus juris tarnsferre potest quam ipse habet, ialah tidak seorang pun dapat mengalihkan lebih banyak haknya daripada yang ia miliki.
39) Asas Opinio necessitates, ialah keyakinan atas sesuatu menurut hukum adalah perlu sebagai syarat untuk timbulnya hkum kebiasaan.
40) Asas Quiquid est in territorio, etiam est de territorio, ialah asas hukum dalam hukum internasional yang menyatakan bahwa apa yang ada berada dalam batasbatas wilayah Negara tunduk kepada hukum Negara itu.
41) Asas Testimonium de auditu, kesaksian dapat didengar dari orang lain.
42) Asas Jus Cogen: sebuah norma yang memiliki keutamaan dibanding dengan norma-norma lainnya. Dalam hal suatu norma telah memiliki status jus cogen tidak dimungkinkan untuk mengalami pembatalan atau modifikasi oleh tindakan apapun. Contoh normanorma jus cogen seperti genosida, diskriminasi rasial, agresi, dll.
43) Asas kesetaraan kedaulatan (equality before sovereign rights), setiap negara memiliki kesamaan kedaulatan, kesetaraan hak dan kewajiban, kesetaraan sebagai anggota organisasi internasional, tanpa mempertimbangkan adanya perbedaan ekonomi, sosial, politik, dan sifat lainnya.
44) Asas hidup berdampingan secara damai yang di dalam prinsip ini juga terkandung makna larangan menggunakan metode perang sebagai instrument kebijakan luar negeri serta menyelesaikan sengketa dengan cara-cara damai.
Beragam contoh asas di atas merupakan asas-asas yang umum di gunakan dalam bidang hukum dewasa ini. Namun, masih banyak contoh asas lainnya baik yang bersifat nasional maupun universal.
BAB III. PENUTUP
A. Kesimpulan
Asas memiliki dua pengertian, yang pertama adalah dasar, atau fundamen. Sedangkan arti asas yang kedua adalah suatu kebenaran yang menjadi pokok dasar atau tumpuan berpikir atau berpendapat.
Asas hukum dapat dipahami sebagai dasar-dasar umum yang terkandung dalam peraturan hukum dan dasar-dasar umum tersebut merupakan sesuatu yang mengandung nilai-nilai etis. Asas hukum adalah norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif dan ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang lebih umum.
Asas hukum terbagi dalam dua fungsi, yaitu pertama fungsi dalam hukum, yangmendasarkan eksistensinya pada rumusan oleh pembentuk undang-undang dan hakim (ini merupakan fungsi yang bersifat mengesahkan) serta mempunyai pengaruh yang normatif dan mengikat para pihak. Dan kedua fungsi dalam ilmu hukum, hanya bersifat mengatur dan eksplikatif (menjelaskan). Tujuan adalah memberi ikhtiar, tidak normatif sifatnya dan tidak termasuk dalam hukum positif. Asas hukum secara konseptual terdiri dari bermacam-macam ragamnya.
B. Saran
Demikian makalah yang dapat penulis paparkan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis dan pembaca pada khususnya serta khalayak ramai pada umumnya. Kritik dan saran penulis harapkan demi terwujudnya makalah yang lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
Immanual Kant tentang first and second principle dalam Hari Chand, Modern Jurisprudence, (International Law Book Services, Selangor, 2005).
Kamus Hukum, (Bandung: Citra Umbara, 2008).
Oxford Learner’s Pocket Dictionary; New Edition (Oxford University Press, 2003), h.340.
Santoso AZ, Lukman. dan Yahyanto. 2014. “Pengantar Ilmu Hukum”. e-book: Yogyakarta.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, 2000.
Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Rajagrafindo, 2009).
Sudikno Mertokusumo, Pengantar Ilmu Hukum, 1996.
Tim Redaksi, Tesaurus Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, op.cit.,
Wojowasito, Kamus bahasa Indonesia dengan ejaan yang disempurnakan, (Jakarta: t.p, 1972).
Saran kami apabila akan digunakan untuk kepentigan karya ilmiah Anda, jadikan artikel ini sebagai referensi saja. Jangan sepenuhnya menyalin tanpa dipelajari terlebih dahulu. Lakukan beberapa perubahan di dalamnya seperti; perbaikan kekeliruan pada huruf, periksa kembali konten dan perbaiki apabila ada yang tidak sesuai dengan kaidahnya, sempurnakan konten pada karya Anda dengan menggabung beberapa sumber lain yang terkait.
Semoga bermanfaat dan menjadi berkah.