Pendidikan Pancasila: Makalah Pancasila Sebagai Dasar Negara
Indonesia merupakan negara yang memiliki bentuk kepulauan dengan sistem pemerintahan republik, sehingga disebut dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Masyarakat Indonesia tidak akan asing lagi dengan istilah Pancasila.
KULIAH
Yogi Triswandani
11/3/20237 min baca
BAB I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Indonesia merupakan negara yang memiliki bentuk kepulauan dengan sistem pemerintahan republik, sehingga disebut dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Masyarakat Indonesia tidak akan asing lagi dengan istilah Pancasila. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, masyarakat Indonesia mengenal Pancasila sebagai dasar negara, pedoman, dan pandangan hidup yang nilai-nilai moralnya diangkat dari kehidupan masyarakat sendiri. Pancasila merupakan dasar negara dan menjadi falsafah hidup bangsa Indonesia sejak dahulu.
Pancasila juga diperuntukkan kepada negara, masyarakat, dan pribadi bangsa Indonesia. Sila-sila Pancasila itu tidak terlepas satu sama lain, melainkan satu kesatuan yang bulat, baik dalam fungsi dan kedudukannya sebagai dasar negara maupun sebagai falsafah hidup bangsa. Pengertian dari kata “kesatuan bulat” dari Pancasila ini ialah berarti bahwa sila yang satu meliputi dan menjiwai sila-sila yang lain. Perumusan Pancasila juga dapat dijadikan sebagai pandangan hidup bangsa yang selalu berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Seperti yang telah diketahui bahwa Pancasila itu merupakan dasar negara Indonesia, yang berarti dasar dari hukum tertinggi di Indonesia atau sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Hal ini terdapat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila juga merupakan ideologi terbuka yang bersifat khas dan orisinil. Kelima sila dalam Pancasila ini memang bersifat universal sehingga dapat ditemukan dalam gagasan berbagai masyarakat. Kekhasan dan keorisinilannya itu terletak dalam kedudukan Pancasila sebagai falsafah bangsa dan dasar Negara.
Pancasila juga berperan dalam sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia yaitu yang berpusat pada Undang-Undang Dasar 1945 yang benar-benar harus dijiwai oleh seluruh masyarakat Indonesia. Negara dengan sistem pemerintahan republik adalah negara yang berpaham kedaulatan rakyat, yaitu negara tidak bisa memaksakan kehendaknya kepada rakyat karena rakyat adalah sumber dari kekuasaan negara. Sedangkan arah perumusan norma-norma hukum harus memberikan jaminan kemudahan dan kesempatan yang seluas-luasnya bagi rakyat untuk menunjukkan bahwa rakyatlah yang berdaulat.
Untuk itu, sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab seharusnya masyarakat Indonesia mengikuti dan mematuhi Pancasila. Hal ini dikarenakan bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum atau dasar negara yang harus dipatuhi. Butir-butir sila dalam Pancasila tidak memihak kepada salah satu orang atau segolongan tertentu saja, melainkan berpihak kepada seluruh warga negara Indonesia.
B. Rumusan Masalah
Sebahagian kedudukan dan peranan Pancasila yang perlu diketahui dan dipahami oleh masyarakat Indonesia pada umumnya yang kemudian dijadikan rumusan masalah dalam makalah ini diantaranya ialah:
1. Bagaimana sejarah perumusan Pancasila?
2. Apa yang dimaksud dengan Pancasila sebagai dasar Negara?
3. Apa peranan Pancasila dalam ketatanegaraan Republik Indonesia?
C. Tujuan Pembuatan Makalah
Makalah ini dibuat sebagai jawaban atas tugas yang diberikan oleh dosen mata kuliah Pendidikan Pancasila. Adapun pembahasan tentang Pancasila sebagai Dasar Negara yang penulis susun dalam makalah ini mempunyai tujuan mempersiapkan mahasiswa sebagai calon sarjana yang berkualitas, berdedikasi tinggi, dan bermartabat agar:
1. Mengetahui sejarah perumusan Pancasila.
2. Mengetahui makna dari Pancasila sebagai dasar negara dan peranan Pancasila dalam ketatanegaraan Republik Indonesia.
3. Menambah wawasan mahasiswa tentang kedudukan Pancasila.
4. Melaksanakan nilai-nilai moral yang terkandung dalam Pancasila pada kehidupan sehari-hari.
BAB II. PEMBAHASAN
A. Sejarah Perumusan Pancasila
Pada tanggal 1 Juni 1945 Soekarno berpidato mengenai rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian Soekarno memberi istilah dasar negara dengan nama “Pancasila”. Menurut prof. Mr. Muhammad Yamin, perkataan Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta yang terdiri dari dua suku kata dan mengandung dua macam arti, yaitu: Panca artinya “lima” dan Syila artinya “batu sendi, alas, atau dasar”. Sedangkan menurut huruf Dewanagari “Syiila” yang artinya peraturan, tingkah laku yang penting/baik/senonoh. Dari kata “Syiila” ini dalam bahasa Indonesia menjadi “susila” artinya tingkah laku yang baik.
Dari itu dapat disimpulkan bahwa Pancasila merupakan dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila mengandung nilai-nilai luhur yang berada, tumbuh, dan berkembang bersama dengan bangsa Indonesia sejak dahulu kala. Oleh karena keluhuran sifat nilai-nilai Pancasila tersebut, maka dia menjadi sesuatu yang akan dicapai dalam hidup masyarakat pendukungnya yaitu masyarakat Indonesia. Dengan begitu, kedudukan nilai-nilai Pancasila merupakan ukuran bagi baik-buruknya atau benar-salahnya sikap warga negara secara nasional. Dengan kata lain, nilai Pancasila merupakan tolok ukur, penyaring, atau alat penimbang, bagi semua nilai yang ada, baik dari dalam maupun luar negeri.
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia sebelum disahkannya pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI, nilai-nilainya telah diimplementasikan dan merekat pada jiwa bangsa Indonesia sejak zaman dahulu sebelum bangsa Indonesia mendirikan Negara, yang berupa nilai-nilai adat-istiadat, kebudayaan, serta nilai-nilai religius. Nilai-nilai tersebut sudah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari sebagai pedoman hidup. Nilai-nilai tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan secara formal oleh para pendiri negara untuk dijadikan sebagai dasar filsafat negara Indonesia. Proses perumusan materi Pancasila secara formal tersebut dilakukan dalam sidang BPUPKI pertama, sidang panitia Sembilan, dan sidang BPUPKI kedua, serta akhirnya disahkan sebagai dasar filsafat maupun dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sidang BPUPKI pertama dilaksanakan pada tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945, sedangkan sidang kedua dilaksanakan pada tanggal 10-16 Juli 1945. Pada tahun 1947 Ir. Soekarno mempublikasikan bahwa pada tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Pidato Prof. Muhammad Yamin berisikan lima asas dasar negara, yaitu: peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat. Selanjutnya Soepomo menyatakan gagasannya tentang rumusan lima dasar Negara yaitu: persatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir dan batin, musyawarah, dan keadilan rakyat. Pada tanggal 1 Juni 1945 Soekarno menyampaikan pidatonya pada sidang BPUPKI. Isi pidato nya terdapat beberapa susunan terkait lima asas sebagai dasar negara Indonesia, yaitu: Nasionalisme atau kebangkitan nasional, Internasionalisme atau peri kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan sosial, dan Ketuhanan yang berkebudayaan.
Undang-Undang Dasar 1945 berlaku kembali sebagai konstitusi di Indonesia sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959, dan dasar Negara Republik Indonesia termuat di dalam alinea ke empat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang dinamakan dengan Pancasila. Adapun tata urutan dan rumusan Pancasila yang termuat di dalam pembukaan UUD 1945 adalah:
1. Ketuhanan yang maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Basis Pancasila adalah ketuhanan yang maha esa dan puncaknya adalah keadilan sosial yang merupakan tujuan dari empat sila yang lainnya, yaitu untuk mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian, sila ketuhanan yang maha esa memuat dimensi vertikal dari kehidupan kenegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan, sedangkan sila-sila lainnya memuat dimensi horizontal dari tiga segi kehidupan nasional itu. Keterkaitan erat antara dimensi vertikal dan dimensi horizontal dalam Pancasila adalah bahwa dimensi horizontal itu sesungguhnya adalah juga dalam kerangka dimensi vertikal, karena dimensi horizontal dan dimensi vertikal ditentukan oleh hakekat Tuhan.
B. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Negara merupakan sesuatu yang hidup, tumbuh, mekar, dan dapat mati atau lenyap. Maka pengertian dasar Negara meliputi arti: basis atau fundament, tujuan yang menentukan arah Negara, atau pedoman yang menentukan dan mencapai tujuan Negara. Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, Pancasila menentukan bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang menjadi pendukung antara Tuhan, manusia, persatuan, rakyat, serta adil yang merupakan penguat dasar Negara.
Pancasila sebagai dasar Negara berarti setiap sendi-sendi ketatanegaraan pada Negara Republik Indonesia harus berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila. Artinya, Pancasila harus senantiasa menjadi ruh atau power yang menjiwai kegiatan dalam membentuk Negara. Konsep Pancasila sebagai dasar Negara dianjurkan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada hari terakhir sidang pertama BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, yang isinya untuk menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara dan falsafah Negara atau filosophische gromdslag bagi Negara Indonesia merdeka. Usulan tersebut ternyata dapat diterima oleh seluruh anggota sidang. Sejak saat itu, Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai kedudukan sebagai berikut:
1. Sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
2. Meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945.
3. Menciptakan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara.
4. Menjadi sumber semangat bagi UUD 1945, dan
5. Mengandung norma-norma yang mengharuskan UUD untuk mewajibkan pemerintah maupun penyelenggara Negara yang lain untuk memelihara budi pekerti luhur.
Pancasila sebagai falsafah negara juga mengandung sistem nilai yang bersifat menyeluruh. Pancasila merupakan dasar kehidupan bangsa sehari-hari berdasarkan realita kehidupan masyarakat. Untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia, masyarakat harus lebih dahulu memahami dasar dan falsafah negara itu, yang selanjutnya akan mendorong perilaku warga negara, rakyat, maupun penyelenggara negara dalam suasana realitas. Pancasila juga merupakan ideology terbuka. Artinya, yang dikandung oleh sila-sila Pancasila hanyalah terbatas pada nilai-nilai dasar dan prinsip-prinsip dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
C. Peran Pancasila dalam Ketatanegaraan Republik Indonesia
Peranan Pancasila dalam ketatanegaraan Repulik Indonesia ialah :
1. Pancasila sebagai pemersatu bangsa, yaitu dengan menyatukan banyak perbedaan-perbedaan yang ada di antara masyarakat.
2. Pancasila sebagai dasar filsafat (pandangan) hidup dalam berbangsa dan bernegara
3. Pancasila sebagai dasar negara yaitu dapat membawa Indonesia ke arah yang lebih baik setelah peristiwa penjajahan oleh negara asing, sebagai pondasi dalam memperkuat sikap religi dan sosial, serta menjadi pegangan hidup warga negara yang baik.
4. Pancasila sebagai dasar yaitu menjadi sumber dari segala hukum yang ada.
5. Pancasila menjadi identitas bangsa Indonesia.
Dari pernyataan di atas dapat disimpulkan bahwa sila-sila pancasila itu tidak statis, akan tetapi dinamis dengan gerakan-gerakannya yang positif dan serasi. Ketatanegaraan akan selalu berkaitan dengan tata negara dan merupakan pengatur kehidupan bernegara yang menyangkut sifat, bentuk, tugas negara, dan pemerintahannya. Banyak peristiwa-peristiwa penting yang terjadi, seperti krisis-krisis yang menimpa bangsa bangsa dan negara sebagai reaksi terhadap gejolak kehidupan bangsa yang tampak menonjol dari salah satu atau beberapa sila saja. Hal ini silih berganti bisa terjadi pada setiap sila dalam peristiwa-peristiwa lain, menurut sifat tantangan bahaya yang dihadapi bangsa dan negara. Tetapi bila masyarakatnya pulih kembali menjadi stabil, kembalilah sila-sila Pancasila atau kembali ke dalam gerak lingkarannya yang serasi dan seimbang. Dari kalimat diatas telah diketahui bahwa Pancasila sangat berperan untuk keutuhan negara. Dengan kelima sila tersebut kehidupan masyarakat akan lebih terarah.
BAB III. PENUTUP
A. Kesimpulan
Pancasila merupakan dasar Negara dan juga menjadi falsafah hidup bangsa Indonesia sejak dahulu. Pancasila juga diperuntukkan kepada Negara, masyarakat, dan pribadi bangsa Indonesia. Sila-sila Pancasila itu tidak terlepas satu sama lain melainkan satu kesatuan yang bulat, baik dalam fungsi dan kedudukannya sebagai dasar Negara maupun sebagai falsafah hidup bangsa. Pengertian dari kata “kesatuan bulat” dari Pancasila ini ialah berarti bahwa sila yang satu meliputi dan menjiwai sila-sila yang lain.
Sila-sila Pancasila itu tidak statis, akan tetapi dinamis, dengan gerakangerakannya yang positif dan serasi, karena ketatanegaraan akan selalu berkaitan dengan tata negara. Karena tata begara merupakan pengatur kehidupan bernegara yang mennyangkut sifat, bentuk, tugas negara,dan pemerintahannya. Karena banyak peristiwa-peristiwa penting yang terjadi yaitu seperti krisis-krisis yang menimpa bangsa bangsa dan negara, sebagai reaksi terhadap gejolak kehidupan bangsa tampak menonjol satu atau beberapa sila saja. Dari kalimat diatas telah diketahui bahwa pancasila sangat berperan untuk keutuhan negara. Dengan kelima sila tersebut kehidupan masyarakat akan lebih terarah.
B. Saran
Bagi civitas akademika manapun, ini adalah kesempatan terbaik dan terbatas untuk bisa fokus mempelajari, dan memahami fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara mengingat konsep dan fasilitas sedang membersamai pembelajaran.
Makalah ini tentunya banyak kekurangan dan kelemahan kerena keterbatasan pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang kami peroleh sehubungan dengan makalah ini. Penulis banyak berharap kepada para pembaca agar memberikan kritik maupun saran yang membangun kepada kami demi sempurnanya makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis dan para pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
Ami, Yolanda Putri. dkk. “Pancasila Sebagai Dasar Negara”. Makalah, IAIN Padangsidimpuan, Padang, 2019.
Saran kami apabila akan digunakan untuk kepentigan karya ilmiah Anda, jadikan artikel ini sebagai referensi saja. Jangan sepenuhnya menyalin tanpa dipelajari terlebih dahulu. Lakukan beberapa perubahan di dalamnya seperti; perbaikan kekeliruan pada huruf, periksa kembali konten dan perbaiki apabila ada yang tidak sesuai dengan kaidahnya, sempurnakan konten pada karya Anda dengan menggabung beberapa sumber lain yang terkait.
Semoga bermanfaat dan menjadi berkah.