Pendidikan Pancasila: Makalah Pancasila Era Pra Kemerdekaan dan Era Kemerdekaan
Pancasila adalah lima nilai dasar luhur yang ada dan berkembang semenjak dahulu bersamaan dengan perkembangan sejarah bangsa Indonesia. Selengkapnya, tetaplah bersama situs web kami!
KULIAH
Yogi Triswandani
10/21/20237 min baca
BAB I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pancasila adalah lima nilai dasar luhur yang ada dan berkembang semenjak dahulu bersamaan dengan perkembangan sejarah bangsa Indonesia. Sejarah merupakan deretan peristiwa yang saling berhubungan. Berbicara sejarah pasti akan berkaitan dengan tokoh, waktu, dan tempat. Peristiwa-peristiwa masa lampau yang berhubungan dengan kejadian masa sekarang, semuanya bermuara pada masa yang akan datang. Hal ini berarti bahwa semua aktivitas manusia pada masa lampau itu berkaitan dengan kehidupan masa sekarang dan akan mewujudkan masa depan yang jelas berbeda tokoh, waktu, dan tempatnya dengan masa yang sebelumnya.
Dasar Negara merupakan alas atau fundamen yang menjadi pijakan dan tumpuan untuk berdirinya sebuah Negara. Negara Indonesia juga dibangun berdasarkan pada suatu landasan atau pijakan, yaitu Pancasila. Pancasila yang kita kenal saat ini merupakan hasil rumusan para tokoh di masa lampau pada tempat dan kondisi yang mungkin saja berbeda dengan masa sekarang. Pancasila telah dirumuskan semenjak sebelum Negara Indonesia merdeka dan akan terus menjadi rumusan pada masa kini maupun untuk masa yang akan datang.
Pancasila, dalam fungsinya sebagai dasar Negara, merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur Negara Republik Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsur negara yakni pemerintah, wilayah, dan rakyat. Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai arti yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan. Konsekuensinya adalah Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Hal ini menempatkan Pancasila sebagai dasar Negara yang berarti nilai-nilai Pancasila harus ditanamkan dalam semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah seharusnya semua peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia bersumber pada Pancasila.
B. Rumusan Masalah
Masa kini selain merupakan hasil torehan sejarah masa lalu juga akan menjadi sejarah di masa yang akan datang. Negara Indonesia dengan palsafahnya Pancasila pun tak luput dari perjalanan sejarah. Oleh karena itu, sebagai bangsa Indonesia yang bermartabat, maka jangan sekali-kali melupakan sejarah, termasuk sejarah Pancasila. Sebahagian permasalahan sejarah Pancasila yang perlu diketahui dan dipahami diantaranya:
1. Bagaimanakah sejarah Pancasila pada era pra kemerdekaan?
2. Bagaimanakah sejarah Pancasila pada era kemerdekaan?
C. Tujuan Pembuatan Makalah
Makalah ini dibuat sebagai jawaban atas tugas yang diberikan oleh dosen mata kuliah Pendidikan Pancasila. Adapun pembahasan tentang Pancasila era pra kemerdekaan dan era kemerdekaan yang penulis susun dalam makalah ini mempunyai tujuan mempersiapkan mahasiswa sebagai calon sarjana yang berkualitas, berdedikasi tinggi, dan bermartabat agar:
1. Mengetahui dan memahami bagaimana Pancasila Era Pra kemerdekaan.
2. Mengetahui dan memahami bagaimana Pancasila Era Kemerdekaan.
3. Melaksanakan nilai-nilai moral yang terkandung dalam Pancasila pada kehidupan sehari-hari.
BAB II. PEMBAHASAN
A. Pancasila Era Pra Kemerdekaan
A.1. Periode Pengusulan Pancasila
Awal munculnya rumusan dasar negara itu bermula dengan lahirnya rasa nasionalisme kemerdekaan Indonesia. Dan adanya rasa nasionalisme sudah mulai tertanam kuat dalam gerakan Perhimpoenan indonesia. Perhimpoenan Indonesia bertujuan agar bangsa indonesia bersatu teguh menghadapi tantangan dan keterjajahan. Kemudian disusul lahirnya Soempah Pemoeda 28 Oktober 1928 yang merupakan momen perumusan diri bagi bangsa Indonesia.
Selanjutnya dibuatkan BPUPKI oleh Jepang pada 29 April 1945, akan tetapi dalam sidang tidak sedikitpun ada intervensi dari pihak penjajah Jepang. Dengan rasa nasionalisme, sidang BPUPKI berlangsung bertahap dan semangat untuk melengkapi goresan sejarah hingga masa sekarang ini. Sidang pertama dilaksanakan pada 29 Mei – 1 Juni 1945 dengan jumlah anggota 60 orang, dengan struktur keanggotaan:
1) Ketua : Dr. Radjiman Wedyodiningrat
2) Ketua Muda : Raden Panji Soeroso
3) Ketua Muda : Ichibangase (Anggota Luar Biasa – Orang Jepang)
4) Anggota : 60 Orang (tidak termasuk ketua dan ketua muda)
BPUPKI dilantik oleh Letjen Kumakici Harada seorang panglima tentara ke-16 Jepang di Indonesia, pada tanggal 8 Mei 1945. Dalam sidang pertama 4 tokoh menyampaikan usulan isi dasar negara yaitu Ir.Soekarno, Mr. Muhammad Yamin, Ki Bagus Hadikusumo dan Mr. Supomo. Dari berbagai usulan hanya satu yang diambil yakni usulan dari Ir. Soekarno yang berisi:
a. Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia,
b. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan,
c. Mufakat dan Demokrasi,
d. Kesejahteraan Sosial,
e. Ketuhanan yang Berkebudayaan.
Dari kelima gagasan itu diberi nama Pancasila, jika ada yang tidak menyukai angka 5, Soekarno mengusulkan angka tiga yang dinamakan Trisila terdiri atas Sosio nasionalisme, Sosio demokratis, dan ketuhanan yang maha esa. Soekarno juga mengusulkan angka satu yaitu ekasila berisi asas gotong royong. Kemudian dibentuk panitia kecil yang beranggotakan 8 orang yakni Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wahid Hasyim, Muh Yamin, Sutarjo, AA Maramis, Otto Iskandardinata, dan Moh Hatta. Mereka bertugas untuk menampung usul-usul calon dasar negara.
A.2. Periode Perumusan Pancasila
Pada tanggal 22 Juni 1945, diadakan rapat gabungan antara panitia kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta yang berhasil merumuskan calon Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta atau Djakarta Charter”. Piagam Jakarta itu merupakan naskah awal pernyataan kemerdekaan Indonesia. Pada alinea Ke- Empat Piagam Jakarta Itulah terdapat rumusan Pancasila sebagai berikut:
1) Ketuhan, dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3) Persatuan Indonesia.
4) Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat hadir dalam permusyawaratan perwakilan.
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada tanggal 6 Agustus 1945, Kota Hiroshima dibom sekutu. Tanggal 7 Agustus 1945 Jepang mengeluarkan maklumat yang berisi:
1. Pertengahan Agustus 1945 akan dibentuk panitia persiapan kemerdekaan bagi Indonesia.
2. Panitia itu rencananya akan dilantik 18 Agustus 1945 dan mulai bersidang 19 Agustus 1945.
3. Direncanakan 24 Agustus 1945 Indonesia di merdekakan.
Dan pada waktu itu BPUPKI dibubarkan kemudian dibentuk PPKI. Dilanjut pada tanggal 9 Agustus 1945 Kota Nagasaki dibom sekutu yang mengakibatkan tanggal 14 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu.
A.3. Periode Pengesahan Pancasila
Pancasila Dasar Negara dan Pembukaan UUD 1945 tidak dapat terpisahkan baik dalam proses perumusan maupun pengesahannya. Sejarah perumusan dan pengesahan Pancasila Dasar Negara dan Pembukaan UUD 1945 secara kronologis :
· Tanggal 15 Agustus 1945 Ir.Soekarno, Moh Hatta, Dr. Radjiman Widyodiningrat kembali ke Indonesia setelah dari Vietnam pada tanggal 12 Agustus 1945 karena dipanggil penguasa militer Jepang di Dalat (Vietnam) untuk membahas hari kemerdekaan Indonesia sebagaimana yang telah dijanjikan. Terjadi peristiwa penculikan Soekarno dan Hatta ke Rengasdengklok oleh para pemuda karena mereka tanggap akan situasi politik dunia pada saat itu dan mendesak agar kemerdekaan Indonesia diproklamasikan secepatnya.
· Tanggal 16 Agustus 1945 teks kemerdekaan didiktekan oleh Moh Hatta dan ditulis oleh Ir. Soekarno, lalu hasil akhir diketik oleh Sayuti Melik.
· Tanggal 17 Agustus 1945 dicetuskan proklamasi kemerdekaan Indonesia oleh Ir. Soekarno.
· Tanggal 18 Agustus 1945 diadakan sidang PPKI, putusan-putusan yang dihasilkan sebagai berikut :
a. Mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara (UUD 1945), yang terdiri atas pembukaan dan batang tubuh. Naskah pembukaan berasal dari Piagam Jakarta dengan sejumlah perubahan. Batang tubuh juga berasal dari rancangan BPUPKI dengan sejumlah perubahan pula.
b. Memilih presiden dan wakil presiden yang pertama.
c. Membentuk KNIP yang anggota intinya adalah mantan anggota PPKI ditambah tokoh-tokoh masyarakat dari banyak golongan, komite ini dilantik 29 Agustus 1945 dengan ketua Mr. Kasman Singodimedjo.
Selain itu momen Pancasila resmi disahkan oleh PPKI dengan berbagai perubahan.
B. Pancasila Era Kemerdekaan
Perlu diketahui bahwa sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, yakni 18 Agustus 1945, PPKI bersidang untuk menentukan dan menegaskan posisi bangsa Indonesia dari semula bangsa terjajah menjadi bangsa yang merdeka. PPKI yang semula merupakan badan buatan pemerintah Jepang, sejak saat itu dianggap mandiri sebagai badan nasional. Atas prakarsa Soekarno, anggota PPKI ditambah 6 orang lagi, dengan maksud agar lebih mewakili seluruh komponen bangsa Indonesia. Mereka adalah Wiranatakusumah, Ki Hajar Dewantara, Kasman Singodimejo, Sayuti Melik, Iwa Koesoema Soemantri, dan Ahmad Subarjo.
Indonesia sebagai bangsa yang merdeka memerlukan perangkat dan kelengkapan kehidupan bernegara, seperti: Dasar Negara, Undang-Undang Dasar, Pemimpin negara, dan perangkat pendukung lainnya. Putusan-putusan penting yang dihasilkan mencakup hal-hal berikut: 1.) Mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara (UUD ‘45) yang terdiri atas Pembukaan dan Batang Tubuh. Naskah Pembukaan berasal dari Piagam Jakarta dengan sejumlah perubahan. Batang Tubuh juga berasal dari rancangan BPUPKI dengan sejumlah perubahan pula, 2.) Memilih Presiden dan Wakil Presiden yang pertama (Soekarno dan Hatta), dan 3.) Membentuk KNIP yang anggota intinya adalah mantan anggota PPKI ditambah tokoh-tokoh masyarakat dari banyak golongan. Komite ini dilantik 29 Agustus 1945 dengan ketua Mr. Kasman Singodimejo. Rumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut: 1.) Ketuhanan Yang Maha Esa, 2.) Kemanusiaan yang adil dan beradab, 3.) Persatuan Indonesia, 4.) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, dan 5.) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sejarah bangsa Indonesia juga mencatat bahwa rumusan Pancasila yang disahkan PPKI ternyata berbeda dengan rumusan Pancasila yang termaktub dalam Piagam Jakarta. Hal ini terjadi karena adanya tuntutan dari wakil yang mengatasnamakan masyarakat Indonesia Bagian Timur yang menemui Bung Hatta yang mempertanyakan 7 kata di belakang kata “Ketuhanan”, yaitu “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Tuntutan ini ditanggapi secara arif oleh para pendiri negara sehingga terjadi perubahan yang disepakati, yaitu dihapusnya 7 kata yang dianggap menjadi hambatan di kemudian hari dan diganti dengan istilah “Yang Maha Esa”.
Setelah kemerdekaan Indonesia diproklamasikan yang kemudian diikuti dengan pengesahaan Undang-Undang Dasar 1945, maka roda pemerintahan yang seharusnya dapat berjalan dengan baik dan tertib, ternyata menghadapi sejumlah tantangan yang mengancam kemerdekaan negara dan eksistensi Pancasila. Salah satu bentuk ancaman itu muncul dari pihak Belanda yang ingin menjajah kembali Indonesia. Awal dekade 1950-an muncul inisiatif dari sejumlah tokoh yang hendak melakukan interpretasi ulang terhadap Pancasila. Saat itu muncul perbedaan perspektif yang dikelompokkan dalam dua kubu. Pertama, beberapa tokoh berusaha menempatkan Pancasila lebih dari sekedar kompromi politik atau kontrak sosial. Mereka memandang Pancasila tidak hanya kompromi politik melainkan sebuah filsafat sosial atau weltanschauung bangsa. Kedua, mereka yang menempatkan Pancasila sebagai sebuah kompromi politik. Dasar argumentasinya adalah fakta yang muncul dalam sidang-sidang BPUPKI dan PPKI. Pancasila pada saat itu benar-benar merupakan kompromi politik di antara golongan nasionalis netral agama (Sidik Djojosukarto dan Sutan takdir Alisyahbana dkk) dan nasionalis Islam (Hamka, Syaifuddin Zuhri sampai Muhammad Natsir dkk) mengenai dasar negara.
BAB III. PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa pengertian Pancasila dalam sejarah bangsa Indonesia menunjukkan hal-hal sebagai berikut: 1. Pancasila merupakan produk otentik pendiri negara Indonesia (The Founding fathers). 2. Nilai-nilai Pancasila bersumber dan digali dari nilai agama, kebudayaan, dan adat istiadat. 3. Pancasila merupakan falsafah bangsa dan dasar kenegaraan.
Pentingnya Pancasila dalam sejarah bangsa Indonesia menunjukkan hal-hal berikut: 1. Betapapun lemahnya pemerintahan suatu rezim, tetapi Pancasila tetap bertahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 2. Betapapun ada upaya untuk mengganti Pancasila sebagai falsafah bangsa, tetapi terbukti Pancasila merupakan pilihan yang tetap bagi bangsa Indonesia. 3. Pancasila merupakan pilihan terbaik bagi bangsa Indonesia karena bersumber dan digali dari nilai-nilai agama, kebudayaan, dan adat istiadat yang hidup dan berkembang di bumi Indonesia. 4. Meskipun banyak sekali halangan dan rintangan yang terjadi, namun sampai saat ini Pancasila tetap menjadi dasar negara Indonesia dan sebagai pedoman bagi seluruh rakyat Indonesia.
B. Saran
Bagi civitas akademika manapun, ini adalah kesempatan terbaik dan terbatas untuk bisa fokus mempelajari, dan memahami dinamika Pancasila di era pra kemerdekaan maupun era kemerdekaan, mengingat konsep dan fasilitas sedang membersamai pembelajaran.
Dinamika Pancasila erat kaitannya dengan Sejarah Pancasila dari masa ke masa. Presiden RI pertama, Soekarno pernah mengatakan, “Jangan sekali-kali meninggalkan sejarah”. Pernyataan tersebut dapat dimaknai bahwa sejarah mempunyai fungsi penting dalam membangun kehidupan bangsa dengan lebih bijaksana di masa depan. Semoga dengan pemahaman yang benar dari semua pihak terhadap dinamika Pancasila ini dapat mengarahkan bangsa Indonesia kepada cita-cita kemerdekaan yang sesungguhnaya.
DAFTAR PUSTAKA
Hastangka, Lasiyo. “Pendidikan Pancasila Pada Era Paska Reformasi: Tinjauan Historis dan Filosofis”. doi.org. Diakses pada Minggu tanggal 21 Oktober 2023. https://stp-mataram.e-journal.id/JIP/article/view/1456/1241
Rahmah, Naila. “Makalah Pancasila”. zdocs.tips. Diakses pada Minggu tanggal 21 Oktober 2023. https://zdocs.tips/doc/makalah-pancasila-q182074g5w1v
Velicha Cristy, Angel. dkk. “Pancasila Dalam Arus Sejarah Indonesia”. Makalah, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2021.
Saran kami apabila akan digunakan untuk kepentigan karya ilmiah Anda, jadikan artikel ini sebagai referensi saja. Jangan sepenuhnya menyalin tanpa dipelajari terlebih dahulu. Lakukan beberapa perubahan di dalamnya seperti; perbaikan kekeliruan pada huruf, periksa kembali konten dan perbaiki apabila ada yang tidak sesuai dengan kaidahnya, sempurnakan konten pada karya Anda dengan menggabung beberapa sumber lain yang terkait.
Semoga bermanfaat dan menjadi berkah.