Ilmu Al-Qur'an: Resume Terjemah Al-Qur'an
Penerjemahan Al-Quran dimulai ke dalam bahasa Latin untuk keperluan biara Clugny kira-kira tahun 1135, dilakukan oleh Robert of Ketton (Robertus Retanensis), dan selesai pada juli 1143. Selengkapnya, tetaplah bersama situs web kami!
KULIAH
Yogi Triswandani
11/30/20233 min baca
TERJEMAH AL-QUR'AN
A. Sekilas tentang Sejarah Terjemah Al-Quran
Penerjemahan Al-Quran dimulai ke dalam bahasa Latin untuk keperluan biara Clugny kira-kira tahun 1135, dilakukan oleh Robert of Ketton (Robertus Retanensis), dan selesai pada juli 1143. Penerbitan Al-Quran dilakukan pada tahun 1530 di Venica dan terjemah Al-Quran kedalam bahasa Latin tahun 1543 di Basle, dengan penerbitnya Bibliander. Dari terjemahan bahasa latin inilah, kemudian Al-Quran diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa Eropa dan bahasa selain Eropa, seperti Afrika, Persia, Turki, Urdu, Tamil, Pastho, Benggali, Jepang, dan berbagai bahasa di kepulauan Timur, termasuk juga bahasa Indonesia. Pada pertengahan abad ketujuh belas, Abdul Ra'uf fansuri, seorang ulama dari Singkel, Aceh, menerjemahkan Al-Quran ke dalam bahasa Melayu.
B. Pengertian Terjemah
Kata terjemah secara bahasa (etimologi) berarti menafsirkan dan menerangkan dengan bahasa yang lain (fassara wa syaraha bi lisanin akbar), pemindahan atau penyalinan dari suatu bahasa ke bahasa lain (naql min lighatin ila ukhra).
Secara istilah (terminologi), menurut Al-Zarqani, kata terjemah memiliki beberapa pengertian:
1. Menyampaikan suatu ungkapan pada orang yang tidak tahu.
2. Menafsirkan sebuah ucapan dengan ungkapan dari bahasa yang sama.
3. Menafsirkan ungkapan dengan bahasa lain.
4. Memindah atau mengganti suatu ungkapan dalam suatu bahasa ke dalam bahasa yang lain.
C. Macam-Macam Terjemah
1. Tarjamah Harfiyah atau Tarjamah Lafdziyah, adalah memindahkan suatu isi ungkapan dari satu bahasa ke bahasa yang lain, dengan mempertahankan bentuk atau urutan kata-kata dan susunan kalimat aslinya. Tarjamah harfiah ada dua model; Pertama, tarjamah harfiah bi al-mitsl, yaitu terjemahan yang dilakukan apa adanya, yang terikat dengan susunan dan struktur bahasa asal yang diterjemahkan. Kedua, tarjamah harfiah bighair al-mitsl, yaitu terjemahan yang pada dasarnya sama dengan terjemah harfiah bi al-mitsl, hanya saja sedikit longgar keterangannya dari susunan dan struktur bahasa asli yang digunakannya.
2. Tarjamah Tafsiriyah atau Tarjamah Ma'nawiyah, adalah menerangkan sebuah kalimat dan menjelaskan artinya dengan bahasa yang berbeda, tanpa mempertahankan susunan dan urutan teks aslinya, dan juga tidak mempertahankan semua makna yang terkandung dalam kalimat aslinya yang diterjemah.
D. Perbedaan dan Persamaan antara Tarjamah Tafsiriyah dan Tafsir
1. Perbedaan bahasa. Bahasa Tafsir seringkali menggunakan bahasa yang sama, sementara bahasa Tarjamah Tafsiriyah harus dengan bahasa yang berbeda.
2. Pembaca Tafsir bisa memperhatikan rangkaian dan susunan teks asli beserta arti yang di tunjukkan, di samping teks terjemahanya; sehingga dia bisa menemukan kesalahan-kesalahan yang ada, sekaligus meluruskanya. Sedangkan pembaca terjemah tidak sampai ke situ, karena dia tidak tahu susunan Al-Quran dan arti yang ditunjukannya, bahkan kesan yang ada, bahwa apa yang ia baca, dan ia pahami dari terjemah tersebut, adalah Tafsir atau arti yang benar terhadap Al-Quran, sedangkan pengecekan terhadap teks aslinya dan membandingkan dengan teks terjemahan, itu sudah di luar batas kemampuanya, selama dia tidak tahu bahasa Al-Quran.
Adapun persamaan baik Tarjamah tafsiriyah maupun Tafsir adalah bahwa kedua-duanya sama-sama bertujuan untuk menjelaskan.
E. Syarat-Syarat Penerjemah
1. Penerjemah haruslah seorang muslim.
2. Penerjemah haruslah seorang yang adil dan tsiqah.
3. Menguasai bahasa Arab dengan sangat baik, juga menguasai bahasa terjemahan sangat baik pula.
4. Berpegang teguh pada prinsip-prinsip penafsiran Al-Quran dan memenuhi kriteria sebagai mufasir.
Selain itu, shighat terjemahan harus benar jika diletakkan pada tempat aslinya dan terjemahan haruslah cocok benar dengan makna-makna dan tujuan-tujuan aslinya, dan penerjemah harus memberikan keterangan pendahuluan yang menyatakan bahwa terjemah Alquran tersebut bukanlah Alquran, melainkan tafsir Alquran.
F. Hukum Terjemah Al-Quran
1. Hukum terjemah harfiah
Tidak ada keharaman menerjemahkan al-Quran dengan terjemah harfiah, sebab al-Quran adalah kalamullah yang diturunkan kepada rasulnya, merupakan mukjizat dengan lafadz dan maknanya, serta membacanya dipandang sebagai suatu ibadah. Tarjamah Harfiyah terhadap Al-Quran, adakalanya berupa Tarjamah yang menyerupainya (Bil Mitsli), dan adakalanya tidak menyerupainya (Bi Ghoiril Mitsli). Diturunkanya Al-Quran mempunyai dua tujuan, yaitu:
a. Untuk menunjukan kebenaran Nabi SAW dalam risalah-nya yang beliau sampaikan dari tuhannya.
b. Untuk memberikan petunjuk pada Manusia, kepada kemaslahatan dan keselamatannya, baik di Dunia maupun di Akhirat.
2. Hukum Terjemah secara Tafsiriyah
Penafsiran al-Quran dengan cara mendatangkan makna yang dekat, mudah dan kuat, kemudian diterjemahkan dengan penuh kejujuran dan kecermatan, maka cara demikian dinamakan dengan terjemah tafsiriyah. Dalam arti mensyarahi (mengomentari) perkataan dan menjelaskan maknanya dengan bahasa lain. Usaha seperti ini tidak terlarang, karena Allah mengutus Rasulullah Muhammad SAW untuk menyampaikan risalah Islam kepada seluruh umat manusia, dengan segala bangsa dan ras yang berbeda-beda.
G. Metode Menerjemahkan Al-Quran dengan Baik
1. Mengetahui huruf-huruf tambahan pada awal dan akhir kalimat, seperti huruf wawu atau ya' dan nun pada jama' mudzakar salim, atau alif dan ta' pada jama' muannassalim.
2. Mengetahui makna kata sambung, apakah huruf athaf, huruf jer, amil nawasib, amil jawazim, bentuk dhamir, atau bentuk lainnya.
3. Memperhatikan bentuk kalimat apakah fi'il madhi, mudhari' atau amr, kata jadian masdar, isim zaman, isim makan, isim alat, isim maful, isim fa'il atau lainnya.
4. Mengetahui arti akar kata pada setiap kalimat, sehingga akan jelas arti dan maknanya, ketika kata tersebut mengalami perubahan bentuk.
H. Urgensi Terjemah Al-Quran
Al-Quran diterjemahkan dalam berbagai bahasa di dunia, termasuk Bahasa Indonesia, bertujuan agar umat Islam yang tersebar ke seluruh nusantara dapat memahami isi dan kandungan ayat Al-Quran, dapat membantu para penghafal Al-Quran dalam menghafalkan ayat- ayat suci Al-Quran lebih mudah dengan memahami ayat-ayat yang sedang dihafalkan, dapat menambah banyak kosa kata yang dihafalkan sekaligus mempelajari bahasa Arab, dan membantu penceramah dalam menyampaikan ayat-ayat Al-Quran yang disampaikan kepada audien saat kultum sehingga lebih mudah dipahami.
Referensi: Modul Ilmu Al-Qur’an Pertemuan ke-14 PJJ PAI IAIN Syekh Nurjati Cirebon 2021/2022
Saran kami apabila akan digunakan untuk kepentigan karya ilmiah Anda, jadikan artikel ini sebagai referensi saja. Jangan sepenuhnya menyalin tanpa dipelajari terlebih dahulu. Lakukan beberapa perubahan di dalamnya seperti; perbaikan kekeliruan pada huruf, periksa kembali konten dan perbaiki apabila ada yang tidak sesuai dengan kaidahnya, sempurnakan konten pada karya Anda dengan menggabung beberapa sumber lain yang terkait.
Semoga bermanfaat dan menjadi berkah.